BALI EXPRESS, SEMARAPURA- Satresnarkoba Polres Klungkung menangkap pengedar sabu ke Nusa Penida, Klungkung, Robbi Rahman alias Voyu,29, asal Lingkungan Dangin Sema I, Karangasem. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 16 paket sabu dengan berat 12,69 gram netto. Barang tersebut rencananya diserahkan kepada warga lokal di Nusa Penida.
Voyu kepada wartawan, Rabu (23/1) kemarin mengungkapkan, sabu tersebut didapat dari seseorang atas perantara narapidana (napi) bernama I Ketut Supartika alias Teplek. Teplek yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Karangasem ini disebut-sebut mengendalikan pelaku dari LP. Mereka komunikasi lewat telepon. “Iya saya komunikasi lewat telepone dengan Teplek,” ujar Voyu. Setiap kali mengirim sabu ke Nusa Penida, ia mendapat upah Rp 1 juta. Sebelum ditangkap polisi, Voyu mengaku sudah tiga kali mengirim kristal bening itu ke Nusa Penida.
Kapolres Klungkung AKBP I Komang Sudana saat rilis kemarin membenarkan bahwa berdasar hasil pemeriksaan terhadap Voyu, dia mengedarkan sabu atas perintah Teplek, residivis kasus narkoba yang masih ditahan di Lapas Karangasem. Napi asal Klungkung itu komunikasi lewat telepone. Hasil penjualan sabu yang dilakukan Voyu dikirim ke rekening anak Teplek bernama Yoko. “Kami tidak tahu kenapa napi bisa membawa telepon,” ujar Sudana.
Berdasar pengakuan pelaku yang sudah resmi tersangka pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Satresnarkoba sempat melakukan pemeriksaan terhadap Teplek di Lapas Karangasem. Penyidik langsung mendatanginya di tahanan. Namun pria tersebut membantah mengendalikan peredaran narkoba. Pun demikian dengan hasil pemeriksaan terhadap Yoko, polisi juga tidak bisa menetapkan pria itu sebagai tersangka. “Kami sempat cek rekening, tapi belum ditemukan transaksi yang berhubungan narkoba baru-baru ini,” ujar Kasatresnarkoba Polres Klungkung AKP I Gusti Ngurah Yudistira. Ia menerangkan, tersangka ditangkap Minggu (13/1) lalu. Disebutkan, tersangka ini merupakan pemain lama. Hingga kini, polisi masih mengembangkan pihak-pihak yang diduga peredaran gelap narkoba. “Kalau cukup bukti menjerat Teplek dan Yoko, pasti kami tindaklanjuti,” terang Yudistira.