BADUNG, BALI EXPRESS – Seorang warga negara asing asal Amerika bernama Sebastian Chiti, 33, terjatuh dari lantai lima sebuah hotel di Seminyak, Kuta, Badung. Diduga, insiden ini terjadi lantaran bule itu nekat menerobos tangga yang tidak boleh dipakai.
Melalui Kuasa Hukumnya, bule itu telah melayangkan somasi berisi tuntutan ganti rugi senilai USD 5 juta atau setara Rp 72 miliar ke pihak hotel. Lantaran, turis ini merasa tangga yang dia lalui sudah rapuh, tapi tidak diberi tanda larangan melintas. Terlebih, beredar berita kalau dirinya mengalami luka berat, dan biaya pengobatan tak ditanggung pihak hotel.
Menyikapi masalah ini, Tim Kuasa Hukum hotel tersebut yang terdiri dari I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, Gede Sukerta dan Dewa Ketut Budiadnya menerangkan kalau pemberitaan yang beredar tersebut telah merugikan pihak hotel. “Karena yang tersampaikan hanya berdasarkan opini belaka, usaha kami bergerak di pariwisata yang berdasar kepercayaan publik, maka dari itu pemberitaan tersebut sangat merugikan kami,” ujar Wisnu di Kuta, Jumat (24/3).
Dijelaskan, Sebastian check in di hotel tersebut pada 3 Februari 2023. Dia menempati kamar 505 di lantai lima dan rencananya check out pada 6 Februari. Akan tetapi pada 4 Februari 2023, sekitar pukul 19.02, malah terjadi kecelakaan ini. Awalnya, korban hendak naik ke restoran yang ada di rooftop atau satu tingkat di atas lantai kamarnya.
Namun kala itu, dua lift yang tersedia dalam kondisi tak berfungsi. Karena sedang ada perbaikan jaringan listrik oleh PLN. “Waktu kejadian ini ada informasi dari PLN akan ada perbaikan saluran listrik, maka sering terjadi pemutusan hubungan sementara, lalu terjadi peralihan dalam hitungan singkat ke genset yang kami sediakan, dalam peralihan ini genset tidak mampu mencover untuk penggunaan lift paling atas,” tandasnya.
Pria itu tetap berusaha untuk naik dan melihat sebuah pintu berisikan tangga menuju lantai atas. Hanya saja pihak hotel menyebut, akses tersebut sudah tidak boleh dipakai oleh siapapun. Wisnu berucap kalau di depan pintu tangga tersebut sudah ditutupi menggunakan pot besar berisi tanaman, sebagai tanda larangan atau agar siapapun tidak bisa masuk. Selain itu, sudah tertera tanda bertuliskan staff only (hanya staff) di sana.
Sehingga, sudah jelas tidak diperuntukkan untuk pengunjung. Bahkan, tangga juga diberi rantai. “Tangga ini dulunya dipakai oleh staff untuk mengontrol air di atas dan sebagai tangga darurat, tapi sudah tidak dipakai sejak 3 tahun, karena Pandemi Covid-19, pihak hotel pun menutupnya karena kondisinya sudah tidak baik, dan masuk dalam rencana renovasi secara perlahan,” tambahnya.
Sayangnya, Sebastian tetap mencoba melewatinya dengan menggeser pot besar tersebut dan juga melangkahi rantai. Alhasil tangga itu patah dan bule ini terjatuh ke lantai dasar. Staff Hotel dalam hal ini sekuriti yang mendengar suara benturan keras pun mengecek dan mendapati korban telungkup, dalam kondisi masih sadar. Sekuriti langsung memanggilkan ambulans.
Lantaran cukup lama menunggu, maka pihak hotel memakai kendaraan pribadi untuk membawa korban ke Rumah Sakit Siloam Kuta, karena keselamatan seseorang adalah hal yang sangat mendesak. Pihak hotel juga melakukan registrasi di RS untuk perawatan itu dan terus memantau di sana guna mengetahui rekam medis korban. “Dari rekam medis pihak rumah sakit, tidak dinyatakan ada luka berat, hanya luka ringan, retak di siku tangan kanan, dan beberapa luka luar,” sebutnya.
Pihak hotel juga membawakan makanan untuk Sebastian. Korban tidak lagi dikenai biaya menginap ketika check out atau mengambil barang yang tertinggal. Tapi pada hari ke tiga perawatan, pihak hotel dilarang untuk menjenguk atas permintaan korban. Bahkan selanjutnya, Sebastian telah meninggalkan rumah sakit tanpa sepengetahuan pihak hotel.
“Jadi check outnya, menjenguk atau mengecek kondisinya kami dilarang pada hari ke tiga, kemudian bagaimana kami membantu pembiayaan, orang mereka pergi tanpa sepengetahuan kami,” ucapnya. Pihak hotel sebetulnya sudah mengajukan surat dalam rangka klaim Asuransi atas kecelakaan ini. Namun, perusahaan asuransi mengeluarkan rekomendasi bahwa apa yang dialami Sebastian merupakan musibah atas kesalahan dirinya sendiri, bukan kesalahan pihak hotel.
Sehingga, pihaknya menilai kalau permintaan ganti rugi material dan immaterial senilai USD 5 juta atau setara Rp 72 miliar dari Sebastian dalam somasinya dinilai mengada-ada. “Sesuai SOP, pihak hotel wajib tanggung jawab kalau tamu yang mengalami insiden itu disebabkan atas kelalaian pihak hotel, tapi ini atas kecerobohan yang bersangkutan sendiri. Kami menjawab somasinya sesuai dengan fakta kami di sini, apapun tindakan lanjutan atau langkah hukum lainnya dari pihak yang bersangkutan kami akan menunggu dan siap hadapi,” tutupnya.