29.8 C
Denpasar
Saturday, June 10, 2023

Pansus IV dan V DPRD Tabanan Gelar Rapat Intern

BALI EXPRESS, TABANAN – Pansus IV dan V DPRD Tabanan menggelar rapat intern mengenai empar rancangan peraturan daerah (ranperda) di Ruang Komisi DPRD Tabanan, Senin (23/4) kemarin. Untuk menghimpun masukan untuk selanjutnya dibawa ke rapat intern DPRD Tabanan sehingga ranperda yang dibahas dapat segera dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

I Putu Desta Kumara yang memimpin rapat Pansus IV mengatakan, rapat diisi dengan pembagian materi dan pembagian jadwal kerja Pansus IV. Guna membahas dua ranperda yang diajukan pihak eksekutif. Yakni ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Dan ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik. “Kami baru membagikan jadwal kerja pansus IV dan pembagian materi,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolresta Bentuk Tim Khusus Ungkap Pelaku Penodongan

Sementara itu, rapat pansus V dipimpin I Gusti Nyoman Omardani, selain membagikan jadwal kerja pansus V juga turut menghimpun saran dan masukan untuk dua ranperda inisiatif dewan yang dibahas yakni ranperda tentang Desa Wisata dan ranperda tentang Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP). Rapat pansus V dihadiri anggota pansus I Wayan Widnyana, I Nyoman Suadiana, I Gusti Komang Wastana, I Wayan Tamba, I Made Suarta, Ida Ayu Ketut Candrawati bersama sejumlah staf ahli.

“Diantaranya mengenai sosialisasi ketika nanti sudah menjadi produk hukum agar langsung menyentuh ke masyarakat. Serta penyiapan sarana dan prasarana pada OPD yang menyelenggarakan PPTSP agar optimal,” tegasnya.

Omardani menambahkan, apabila ranperda tersebut sudah menjadi produk hukum maka secara bersama-sama DPRD Tabanan dengan OPD terkait akan melakukan sosialisasi sampai ke masyarakat. Agar nantinya perda tersebut tidak mubazir dan hanya disebut macan ompong. “Karena ranperda ini dibentuk agar ada kepastian hukum untuk masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga :  Kantongi Dua Bukti, tapi Belum Ada Tersangka Paman Perkosa Ponakannya

Dengan rapat intern pansus tersebut, maka selanjutnya pansus akan kembali menggelar rapat internal 2 Mei. Kemudian rapat kerja (raker) dengan eksekutif 7 dan 8 Mei. Dilanjutkan dengan fasilitasi ke Provinsi 9 Mei 2018. Selanjutnya rapat paripurna untuk menyampaikan hasil pembahasan pansus 22 Mei. Dan rapat paripurna persetujuan bersama 23 Mei 2018. 


BALI EXPRESS, TABANAN – Pansus IV dan V DPRD Tabanan menggelar rapat intern mengenai empar rancangan peraturan daerah (ranperda) di Ruang Komisi DPRD Tabanan, Senin (23/4) kemarin. Untuk menghimpun masukan untuk selanjutnya dibawa ke rapat intern DPRD Tabanan sehingga ranperda yang dibahas dapat segera dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

I Putu Desta Kumara yang memimpin rapat Pansus IV mengatakan, rapat diisi dengan pembagian materi dan pembagian jadwal kerja Pansus IV. Guna membahas dua ranperda yang diajukan pihak eksekutif. Yakni ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Dan ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik. “Kami baru membagikan jadwal kerja pansus IV dan pembagian materi,” ujarnya.

Baca Juga :  BCW dan ORI Kecam Korupsi PT POS yang Sunat Uang Veteran

Sementara itu, rapat pansus V dipimpin I Gusti Nyoman Omardani, selain membagikan jadwal kerja pansus V juga turut menghimpun saran dan masukan untuk dua ranperda inisiatif dewan yang dibahas yakni ranperda tentang Desa Wisata dan ranperda tentang Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP). Rapat pansus V dihadiri anggota pansus I Wayan Widnyana, I Nyoman Suadiana, I Gusti Komang Wastana, I Wayan Tamba, I Made Suarta, Ida Ayu Ketut Candrawati bersama sejumlah staf ahli.

“Diantaranya mengenai sosialisasi ketika nanti sudah menjadi produk hukum agar langsung menyentuh ke masyarakat. Serta penyiapan sarana dan prasarana pada OPD yang menyelenggarakan PPTSP agar optimal,” tegasnya.

Omardani menambahkan, apabila ranperda tersebut sudah menjadi produk hukum maka secara bersama-sama DPRD Tabanan dengan OPD terkait akan melakukan sosialisasi sampai ke masyarakat. Agar nantinya perda tersebut tidak mubazir dan hanya disebut macan ompong. “Karena ranperda ini dibentuk agar ada kepastian hukum untuk masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga :  Bawa Kabur 505 Ekor Ayam, Polisi Bekuk Pria Asal Sembiran

Dengan rapat intern pansus tersebut, maka selanjutnya pansus akan kembali menggelar rapat internal 2 Mei. Kemudian rapat kerja (raker) dengan eksekutif 7 dan 8 Mei. Dilanjutkan dengan fasilitasi ke Provinsi 9 Mei 2018. Selanjutnya rapat paripurna untuk menyampaikan hasil pembahasan pansus 22 Mei. Dan rapat paripurna persetujuan bersama 23 Mei 2018. 


Most Read

Artikel Terbaru