DENPASAR, BALI EXPRESS- Aksi warga asing tanpa busana yang vidionya viral di medsos ditanggapi pihak Imigrasi Bali. Vidio yang diduga dibuat di wilayah Gunung Batur, Kintamani Kabupaten Bangli tersebut langsung hebohkan masyarakat luas. Ulah terduga pelaku dinilai sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma Agama.
Guna mengusut kasus tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk Minggu (24/4) dalam keterangan tertulisnya menyatakan telah memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar untuk melakukan pengecekan data keimigrasian terkait Orang Asing tersebut melalui Sistem Informasi Keimigrasian.
Berdasarkan hasil pemeriksaaan data keimigrasian terkait Warga Negara Asing tersebut melalui Sistem Informasi Keimigrasian diperoleh keterangan pelaku bernama Jeffrey Douglas Craigen. Pria kelahiran Kanada, 30-07-1988 tersebut mengantongi Izin Izin Tinggal Kunjungan sampai 27-04-2022.
Selanjutnya Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar mendapatkan informasi bahwa penjamin Jeffrey Douglas Craigen tersebut sedang mengajukan kembali visa OnShore Izin Tinggal Kunjungan dan paspor yang bersangkutan berada di penjamin. “Paspor WNA tersebut langsung diamankan oleh Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar dan meminta orang asing tersebut agar kooperatif datang ke Kantor Imigrasi Denpasar Hari Senin tanggal 25 April 2022,”ujar Jamaruli Manihuruk.
Jamaruli Manihuruk menyampaikan apabila dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang menentukan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan warga asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali Bali setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara”, tegas Jamaruli Manihuruk.
Reporter: Suharnanto
DENPASAR, BALI EXPRESS- Aksi warga asing tanpa busana yang vidionya viral di medsos ditanggapi pihak Imigrasi Bali. Vidio yang diduga dibuat di wilayah Gunung Batur, Kintamani Kabupaten Bangli tersebut langsung hebohkan masyarakat luas. Ulah terduga pelaku dinilai sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma Agama.
Guna mengusut kasus tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk Minggu (24/4) dalam keterangan tertulisnya menyatakan telah memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar untuk melakukan pengecekan data keimigrasian terkait Orang Asing tersebut melalui Sistem Informasi Keimigrasian.
Berdasarkan hasil pemeriksaaan data keimigrasian terkait Warga Negara Asing tersebut melalui Sistem Informasi Keimigrasian diperoleh keterangan pelaku bernama Jeffrey Douglas Craigen. Pria kelahiran Kanada, 30-07-1988 tersebut mengantongi Izin Izin Tinggal Kunjungan sampai 27-04-2022.
Selanjutnya Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar mendapatkan informasi bahwa penjamin Jeffrey Douglas Craigen tersebut sedang mengajukan kembali visa OnShore Izin Tinggal Kunjungan dan paspor yang bersangkutan berada di penjamin. “Paspor WNA tersebut langsung diamankan oleh Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar dan meminta orang asing tersebut agar kooperatif datang ke Kantor Imigrasi Denpasar Hari Senin tanggal 25 April 2022,”ujar Jamaruli Manihuruk.
Jamaruli Manihuruk menyampaikan apabila dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang menentukan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan warga asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali Bali setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara”, tegas Jamaruli Manihuruk.
Reporter: Suharnanto