DENPASAR, BALI EXPRESS – Dinginnya mendekam dibalik jeruji besi terpaksa kembali dirasakan Trisna Basuki, 46. Sebab, mantan narapidana ini nekat berbuat kejahatan lagi, yakni menjambret di Jalan Sri Kresna Legian, Kuta, Badung.
Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta melalui keterangan persnya menjelaskan perkara ini dilaporkan terjadi pada Kamis (19/5), oleh korban Suharndoyo ,31. Awalnya, pria itu melintas di tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor bersama temannya sekitar pukul 21.20.
Untuk mencapai tujuan, pria asal Konawe Sulawesi Tenggara tersebut melihat petunjuk dari aplikasi Google Map di ponsel Iphone XR warna putih miliknya. “Saat itu posisi Hp korban dipegang oleh temannya,” tutur Orpa, Selasa (24/5).
Tiba tiba ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dari arah belakang sebelah kiri mereka memepet. Bahkan langsung merampas paksa Hp pelapor yang dipegang oleh temannya. Lalu jambret itu segera kabur.
Suharndoyo sempat berusaha mengejar pelaku, namun kehilangan jejak saat tiba di persimpangan. Beruntung pria yang sementara tinggal di Villa kawasan Seminyak tersebut berhasil mengenali ciri-ciri kendaraan penjahat ini sebagai Yamaha Nmax warna hitam bernopol DK 2029 XX.
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta, sehingga melapor polisi,” tambahnya. Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta langsung merespon laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan. Ciri-ciri pelaku pun teridentifikasi sebagai residivis yang sempat mendekam di Lapas Kerobokan karena kasus yang sama.
Tak butuh waktu lama, petugas dapat meringkus Trisna di sebuah kos, Jalan tukad unda VIII Nomor 5, Denpasar pada Jumat (20/5). Dari introgasi awal, jambret asal Sidoarjo Jawa Timur itu mengaku beraksi seorang diri dengan menyasar kawasan Seminyak sampai Kuta Selatan. Hp korban juga sudah dijual seharga Rp 2,5 juta kepada pria bernama Martin.
“Lewat pelaku barang buktinya bisa kami dapatkan, dia memancing pembeli ini untuk ketemu sehingga hp bisa diambil,” lanjut Perwira Melati Satu di pundak ini. Akibat perbuatannya, Trisna disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.