25.4 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

DPRD Tabanan Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Tiga Ranperda Eksekutif

TABANAN,BALI EXPRESS- DPRD kabupaten Tabanan, menyampaikan pandngannya terhadap Ranperda Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan dua ranperda lainnya, yakni Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

 

Ketua Fraksi Nasional Demokrat DPRD Kabupaten Tabanan, Ida Ayu Candrawati, menyatakan dengan adanya Perda Pengelolaan Keuangan Daerah diharapkan semua Perangkat Daerah yang terkait dapat memicu dan memacu langkah-langkah terobosan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan harus dilakukan secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

 

“Kami juga salut dan patut dimotivasi jika sudah ada persetujuan bersama Dewan dengan Bupati untuk memutuskan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Bahwa kita mengetahui dimana penyandang disabilitas sebagai warga negara memiliki hak, kedudukan dan peran sama dengan masyarakat pada umumnya di segala aspek kehidupan dan penghidupan,” terangnya.

Baca Juga :  Soal Kematian Gede Ari, Hasil Matuun, Korban Dihabisi Dua Pelaku

 

Selanjutnya, Ketua Fraksi Partai Golkar, I Made Asta Dharma menyatakan sepakat untuk selanjutnya membahas Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021,Termasuk 2 ( dua ) buah RANPERDA yang diajukan oleh pihak Eksekutif, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

 

“Ranperda Tentang Pengelolaan keuangan Daerah, ranperda ini dilatarbelakangi adanya penyesuaian dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan Perkembangan Hukum dan kondisi saat ini, sehingga perlu dicabut,” terangnya.

 

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan, melalui Ketua Fraksinya, I Nyoman Arnawa, juga menyetujui ketiga ranperda tersebut. Fraksi PDI Perjuangan berharap dengan Peraturan Daerah ini harus mampu memberikan kehidupan bagi penyandang disabilitas hidup secara mandiri serta berpartisipasi secara penuh dalam semua aspek kehidupan masyarakat.

Baca Juga :  DPRD Tabanan Desak Pemkab Realisasikan Pengadaan Alat Berat

 

“Selain menyetujui ketiga Ranperda tersebut, kami dari Fraksi PDI Perjuangan menyoroti tentang pemanfaatan aset tanah kebun kopi pada Dinas Pertanian belum didukung perjanjian dan pengelolaan pendapatan retribusi pemakaian kekayaan daerah belum memadai. Hal ini akan kami jadikan agenda prioritas untuk kita bahas dalam sidang-sidang selanjutnya,” paparnya.






Reporter: IGA Kusuma Yoni

TABANAN,BALI EXPRESS- DPRD kabupaten Tabanan, menyampaikan pandngannya terhadap Ranperda Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan dua ranperda lainnya, yakni Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

 

Ketua Fraksi Nasional Demokrat DPRD Kabupaten Tabanan, Ida Ayu Candrawati, menyatakan dengan adanya Perda Pengelolaan Keuangan Daerah diharapkan semua Perangkat Daerah yang terkait dapat memicu dan memacu langkah-langkah terobosan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan harus dilakukan secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

 

“Kami juga salut dan patut dimotivasi jika sudah ada persetujuan bersama Dewan dengan Bupati untuk memutuskan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Bahwa kita mengetahui dimana penyandang disabilitas sebagai warga negara memiliki hak, kedudukan dan peran sama dengan masyarakat pada umumnya di segala aspek kehidupan dan penghidupan,” terangnya.

Baca Juga :  Rawat Kawasan Patung Bung Karno, Bupati Sanjaya Rancang Bentuk UPT

 

Selanjutnya, Ketua Fraksi Partai Golkar, I Made Asta Dharma menyatakan sepakat untuk selanjutnya membahas Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021,Termasuk 2 ( dua ) buah RANPERDA yang diajukan oleh pihak Eksekutif, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

 

“Ranperda Tentang Pengelolaan keuangan Daerah, ranperda ini dilatarbelakangi adanya penyesuaian dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan Perkembangan Hukum dan kondisi saat ini, sehingga perlu dicabut,” terangnya.

 

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan, melalui Ketua Fraksinya, I Nyoman Arnawa, juga menyetujui ketiga ranperda tersebut. Fraksi PDI Perjuangan berharap dengan Peraturan Daerah ini harus mampu memberikan kehidupan bagi penyandang disabilitas hidup secara mandiri serta berpartisipasi secara penuh dalam semua aspek kehidupan masyarakat.

Baca Juga :  Ketua DPRD Tabanan Road Show Sosialiasi Ranperda Inisiatif di 10 Kecamatan

 

“Selain menyetujui ketiga Ranperda tersebut, kami dari Fraksi PDI Perjuangan menyoroti tentang pemanfaatan aset tanah kebun kopi pada Dinas Pertanian belum didukung perjanjian dan pengelolaan pendapatan retribusi pemakaian kekayaan daerah belum memadai. Hal ini akan kami jadikan agenda prioritas untuk kita bahas dalam sidang-sidang selanjutnya,” paparnya.






Reporter: IGA Kusuma Yoni

Most Read

Artikel Terbaru