NEGARA, BALI EXPRESS – Bupati Jembrana I Nengah Tamba beberapa hari lalu mengeluarkan Instruksi Bupati Jembrana Nomor : 2335/Dikpora/2021 dalam rangka penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2021/2022.
Ada empat poin yang tertuang dalam instruksi yang dikeluarkan Bupati tanggal 12 Juli 2021 itu. Pertama tidak melakukan pengadaan/pembelian pakaian seragam wajib putih – merah untuk SD dan pakaian seragam putih – biru untuk SMP.
Kedua, tdak melakukan pengadaan/pembelian pakaian seragam endek/batik, pengadaan/pembelian tas sekolah, pengadaan/pembelian sepatu beserta kaos kaki.
Ketiga, pengadaan/pembelian pakaian seragam wajib putih – merah untuk SD dan pakaian seragam putih – biru untuk SMP serta seragam pramuka, dilakukan sendiri oleh orang tua/wali murid dan tidak harus baru, serta dapat menggunakan pakaian seragam layak pakai dalam kondisi bersih.
Keempat, tidak melakukan pungutan uang SPP, uang gedung, pungutan Komite lainnya untuk keperluan sekolah, kecuali pada sekolah yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat.
Namun sayangnya, dalam pelaksanaan di lapangan, masih ditemukan adanya praktik pengadaan seragam dari salah satu sekolah negeri di Kecamatan Jembrana. Hal itu terlihat dari beredarnya bukti nota pengambilan pakaian seragam beserta perlengkapan sekolah lainnya yang dikeluarkan oleh salah satu toko yang beralamat di Jalan Ngurah Rai, Jembrana.
Dalam format nota pengambilan barang itu, tercantum sejumlah item perlengkapan sekolah tingkat SMP. Mulai dari seragam putih biru, seragam pramuka, sepatu dan tas sekolah, seragam olahraga, baju batik, topi, bordir nama hingga kaos kaki siswa.
Tidak hanya nama item, dalam nota itu juga tercantum harga dari masing-masing item perlengkapan sekolah dengan harga total Rp 1.132.000. Dalam nota pengambilan seragam yang sudah beredar luas itu, dua item, yakni sepatu dan tas sekolah tidak diambil, sehingga total nilai uang yang harus dibayarkan sebesar Rp 732.000.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) I Nyoman Wenten saat dikonfirmasi Jumat (23/7) membenarkan adanya dugaan pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah dari salah satu SMP Negeri di Kecamatan Negara.
Pihaknya sejatinya sudah menugaskan pengawas sekolah untuk turun ke masing-masing sekolah, mengawal dan memastikan instruksi Bupati Jembrana No 2335/Dikpora/2021 itu berjalan maksimal.
“Terkait dugaan pengadaan seragam oleh salah satu sekolah, kami sudah menugaskan pengawas sekolah untuk melakukan penelusuran dan menindaklanjutinya. Harusnya hal itu (pengadaan seragam) tidak terjadi, sesuai instruksi Bupati Jembrana sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, dalam rapat kerja Komisi I DPRD Jembrana dengan Dinas Pendidikan beberapa waktu lalu, Komisi I DPRD Jembrana melalui Ketua Komisi I DPRD Jembrana, Ida Bagus Susrama, dengan tegas mendesak agar pembelian seragam sekolah di saat pandemi Covid-19 ditiadakan.
“Dari hasil rapat, Komisi I mendesak eksekutif agar pembelian seragam sekolah di masa pandemi Covid-19 ditiadakan,” ujarnya.
Dijelaskan Susrama, pada poin ketiga dalam Instruksi Bupati Jembrana Nomor 2335/Dikpora/2021 terkait PPDB 2021/2022 yang menyebutkan pengadaan/pembelian pakaian seragam wajib putih – merah untuk SD dan pakaian seragam putih – biru untuk SMP, serta seragam pramuka dilakukan sendiri oleh orang tua/wali murid dan tidak harus baru, serta dapat menggunakan pakaian seragam layak pakai dalam kondisi bersih, sangat kontradiktif dengan poin pertama.
“Ini kontradiktif. Di satu sisi ditiadakan, di sisi lain pembelian seragam boleh dilakukan oleh orang tua atau wali murid. Kenapa tidak dilarang saja. Kalau memang dilarang, ya dilarang, toh juga belajarnya lewat daring,” tegasnya.
Di sisi lain, Susrama juga melihat Instruksi Bupati Jembrana itu bukan merupakan hal yang mendesak untuk dilakukan. Hal itu menurutnya karena tiga poin yang tercantum dalam instruksi itu isinya hanya berupa penegasan apa yang sudah tercantum dalam Permendikbud RI No 45 Tahun 2014 terkait seragam sekolah dan Permendikbud RI No 1 Tahun 2021 terkait PPDB.
“Kalau isinya sama, artinya kan tidak ada lompatan yang berarti. Apalagi dengan tujuan ingin meringankan beban orang tua siswa di masa pendemi. Harusnya dengan tegas saat pandemi, seragam sekolah ditiadakan,” pungkasnya.