GIANYAR, BALI EXPRESS – Sekitar 20 are lahan di areal Tegal Jambangan, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, dieksekusi oleh tim dari Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Senin (24/8).
Proses eksekusi berjalan lancar, dan 50 personel gabungan dari Polsek Ubud dan Polres Gianyar dikerahkan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Lahan seluas 20 are tersebut berada di sebelah timur laut Tugu Pahlawan yang ada di Tegal Jambangan. Pihak pemohon adalah Tjokorda Raka Kertyasa selaku pangempon Pura Taman Kemuda Saraswati. Sedangkan pihak tereksekusi adalah I Made Geliling.
Sesuai putusan pengadilan, lahan yang merupakan tegalan tersebut sebelumnya memang dikelola oleh I Made Geliling, dan secara sah merupakan milik Pura Taman Kemuda Saraswati.
Pantauan koran ini, dalam eksekusi tidak ada kegiatan perobohan bangunan karena lahan eksekusi tersebut berupa tegalan yang berisikan pohon pisang dan beberapa tanaman.
Proses eksekusi lahan itu pun hanya berjalan dalam bentuk pembacaan putusan eksekusi dari pengadilan yang dibacakan oleh Panitera PN Gianyar.
Dalam kesempatan itu, Panitera PN Gianyar I Wayan Puja Artawa, mengatakan, dalam anmaning beberapa hari lalu, pihak pengadilan telah memberikan pertimbangan agar pihak tereksekusi memindahkan hal-hal pribadi di kawasan lahan eksekusi.
Namun, karena yang bersangkutan tidak mengindahkan, maka eksekusi tersebut diawasi oleh pihak keamanan. “Karena pihak tereksekusi tidak hadir, dan tidak ada pertanyaan, maka eksekusi lahan sudah boleh dilakukan,” jelasnya.
Semenatara Kapolsek Ubud, AKP I Gede Sudyatmaja, menjelaskan, dalam kegiatan itu dilibatkan 50 personel untuk mengawasi jalannya eksekusi. Satu peleton anggota baret cokelat itu dikerahkan guna mengantisipasi adanya gesekan selama eksekusi berlangsung, sebab pihaknya tidak mau lengah dalam keadaan maupun situasi apapun.
“Personel gabungan dari Polsek dan Polres diturunkan. Sampai berakhirnya eksekusi semua berjalan kondusif,” sambungnya.
Seusai eksekusi, pihak tereksekusi, I Nyoman Suparsa yang merupakan kerabat dari I Made Geliling datang ke lokasi. Sambil membawa canang dan dupa yang menyala, warga Banjar Baung, Desa Sayan itu pun tidak bisa berbuat banyak, lantaran pihak PN Gianyar telah meninggalkan lokasi.
Disinggung apa yang akan dilakukan pasca eksekusi tersebut, Suparsa menjelaskan akan menyerahkan kepada kuasa hukumnya jika ada jalan. “Nanti kalau ada jalan saya akan serahkan kepada kuasa hukum saya,” tandasnya.