DENPASAR, BALI EXPRESS -Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi pamedek atau pengunjung saat memasuki dan berada di kawasan suci Pura Agung Besakih. Khususnya selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh yang puncaknya, Rabu (Buda Umanis, Prangbakat), 5 April 2023 mendatang.
Gubernur Koster menyampaikan dalam SE yang dikeluarkan, terdapat enam larangan dalam menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
Pertama, pelaku UMKM/pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan.
Kedua, pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras menyediakan dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai.
Ketiga, pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan non-organik, serta menjaga keasrian lokasi.
Keempat, pamedek atau pengunjung dilarang keras membawa dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai.
Kelima, pamedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan atau lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran.
“Keenam, pamedek atau pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan,” tegas gubernur asal Buleleng ini.
Dalam edaran itu juga diatur terkait tatanan pamedek dan pengunjung memasuki kawasan suci Pura Agung Besakih. Pamedek atau pengunjung harus masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas, sesuai tatanan di Pura Agung Besakih.
Pamedek atau pengunjung yang menggunakan bus/truk disediakan kendaraan shuttle bus listrik dari tempat parkir kedungdung ke area Manik Mas dan sebaliknya.
Pamedek berjalan kaki dari Area Manik Mas ke Area Bencingah. “Khusus untuk sulinggih, lansia, wanita hamil, wanita yang mengajak bayi/anak balita, dan difabel disediakan kendaraan angkutan khusus (buggy). Pengunjung hanya dapat memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih di luar area persembahyangan,” imbuhnya.
Pamedek atau pengunjung wajib membawa kantong sampah untuk menampung sampah selama berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
Pamedek atau pengunjung wajib menaati ketentuan yang diberitahukan badan pengelola, khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas kawasan Suci Pura Agung Besakih.
Sementara dalam manajemen dan rekayasa lalulintas, seluruh kendaraan bus/truk, roda empat, dan sepeda motor, yang datang dari arah Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Pasar Menanga untuk langsung menuju Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
Bus yang diperbolehkan memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih hanya bus sedang (maksimum 35 tempat duduk) dan bus kecil (maksimum 12 tempat duduk).
Tidak diizinkan menggunakan bus besar (lebih dari 35 tempat duduk). Parkir kendaraan, bus/truk hanya boleh parkir di tempat parkir Kedungdung (Asti Mandala). Kapasitas parkir 250 unit bus/truk.
Kendaraan roda empat hanya boleh parkir di gedung parkir barat area Manik Mas (Kreta Graha Kulon). Kapasitas parkir 1.426 unit kendaraan.
Sepeda motor hanya boleh parkir di gedung parkir timur area Manik Mas (Rangga Graha Wetan). Kapasitas parkir 1.268 unit sepeda motor.
Semua kendaraan dilarang keras parkir di tepi jalan/tempat selain di lokasi yang sudah ditentukan. Semua pengguna kendaraan agar dengan tertib dan disiplin mengikuti arahan petugas parkir dan petugas keamanan.
Arus balik kendaraan dari tempat parkir Kawasan Suci Pura Agung Besakih, yaitu kendaraan bus/truk hanya diizinkan menggunakan jalur yang sama seperti jalur kedatangan, yaitu dari Kedungdung menuju Menanga.
Kendaraan roda empat dan sepeda motor menggunakan jalur balik yang menuju ke arah Kabupaten Bangli dan Buleleng, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, masuk ke Area Parkir Kedundung, kemudian keluar melalui Dusun Buyan atau Desa Pempatan.
Bagi pamedek/pengunjung yang menuju Kabupaten Klungkung dan Karangasem, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, mengarah ke Timur menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah.
Masyarakat yang berada di sebelah Selatan Parkir Kedungdung yang akan menuju Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Dusun Tegenan, menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah. Tidak diizinkan melintas melalui Lembah Arca/Telaga Waja.
Selama Karya berlangsung, kendaraan pengangkut galian C dilarang keras melintas melalui Desa Muncan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya. Desa Pempatan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya.
Seperti diketahui selama karya kali ini, Ida Bhatara bakal Nyejer selama 21 hari, sampai dengan Hari Rabu (Budha Paing, Wayang) pada 26 April 2023.