SINGARAJA, BALI EXPRESS – Kejaksaan Negeri Buleleng tengah menggenjot kasus korupsi yang menimpa BUMDes Banjarasem Mandara, di desa Banjarasem, Kecamatan Seririt. Senin (25/4) nampak sejumlah saksi diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng. Tim mendatang kantor kepela desa Banjarasem. Terhitung ada 8 orang yang diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan kasus penggelapan dana BUMDes. Pemeriksaan 8 orang saksi tersebut sebagai langkah lanjutan dari pemeriksaan beberapa saksi yang belum bisa hadir sebelumnya.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, 8 orang yang diperiksa itu merupakan nasabah dan kreditur BUMDes. “8 orang itu namanya digunakan oleh tersangka sebagai pemilik kredit dan tabungan fiktif,” terangnya.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menemukan dan mengecek kebenaran terkait nama-nama nasabah yang digunakan untuk mbuat kredit fiktif. “Kami crosscheck buku tabungan maupun data-data kredit yang sebenarnya dimiliki para nasabah (saksi),” jelas Jayalantara.
Jayalantara menambahkan, pemeriksaan dilakukan di kantor Perbekel Banjarasem lantaran kebanyakan para nasabah memiliki kegiatan. Sehingga tim penyidik mengambil tindakan proaktif yakni jemput bola untuk memperlancar proses pemberkasan. “Pemeriksan akan terus berlanjut hingga Selasa besok (hari ini), untuk melakukan pemeriksan terhadap para nasabah yang jumlahnya 16 orang,” tegas Jayalantara.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi ini sempat mandeg. Lambannya proses kasus tersebut disinyalir karena pihaknya masih menanti hasil audit. Kejaksaan telah meminta pada Inspektorat Buleleng melakukan audit investigasi terhadap tata kelola keuangan di BUMDes Banjarasem Mandara. Hanya saja masih ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan. “Dokumen ini akan dipelajari untuk kepentingan audit. Mudah-mudahan bisa segera dituntaskan,” ujarnya.
Perkara dugaan korupsi di BUMDes Banjarasem Mandara telah bergulir sejak tahun 2020 lalu. Pada Juni 2021, kejaksaan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Sekretaris BUMDes yang merangkap sebagai bendahara, Made Agus Tedy Arianto ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam menjalankan modusnya, tersangka menggunakan modus tabungan fiktif. Tersangka membuat buku tabungan dan transaksi keuangan, seolah-olah ada masyarakat yang menabung. Selanjutnya tersangka menarik saldo dalam buku tabungan fiktif itu. Uang yang ditarik, digunakan untuk kebutuhan pribadi.