DENPASAR, BALI EXPRESS – Untung Harianto Bin Sampe, 37, tampaknya tak jera. Bagaimana tidak, meskipun sudah tiga kali merasakan pahit manisnya berada tinggal di dalam sel penjara, ia kembali diproses secara hukum karena menjadi perantara jual beli 8 kilogram ganja dari Medan ke Bali.
Akibat perbuatannya itu, pria asal Surabaya tersebut kembali diproses secara hukum. Terdakwa yang baru keluar dari Lapas Narkoba Bangli pada Agustus 2019 lalu ini, terancam dipidana paling lama 20 tahun penjara.
Tuntutan ini dilayangkan setelah mengikuti sidang perdananya secara telekonferensi yang dipimpin oleh Hakim Esthar Oktavi selaku ketua majelis hakim pada Senin (25/5), dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Dalam sidang tersebut, Jaksa I Kadek Topan Adiputra menyebut, terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja sebanyak 8 paket dengan berat 7931,17 gram netto atau hampir 8 kg.
“Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Jaksa Topan dalam dakwaan ke primair.
Sedangkan pada dakwaan subsider, Jaksa Topan memasang Pasal 111 Ayat (2) UU yang sama, karena terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika jenis ganja seberat 8 kg tersebut.
Diuraikan Jaksa Topan, tindak pidana yang dilakukan pria yang pernah divonis 2,5 tahun penjara pada tahun 2008 lalu kembali dihukum 1,8 tahun penjara pada tahun 2013, dan terakhir dihukum 2,9 tahun penjara pada tahun 2017 karena kasus narkoba ini, dimulai sejak bulan Oktober 2019 atau hanya berselang satu bulan sejak keluar dari Lapas Narkoba Bangli.
Kala itu, terdakwa dihubungi oleh orang bernama Pak Haji dari Madura yang menawarinya pekerjaan mengambil paket pakaian bekas. Di mana setiap pengambilan paket terdakwa mendapat imbalan upah sebesar Rp 500 ribu. Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa kemudian memberi alamat pengirim paket yakni di Toko Pie Susu 21, Jalan Raya Kuta, Badung beserta nomor rekening terdakwa kepada Pak Haji.
Masih dalam bulan Oktober 2019, untuk pertama kalinya terdakwa menerima paket dari Pak Haji atas nama penerima Susi Susanti. Namun terdakwa dilarang untuk membuka paket, dan hanya disuruh untuk menyembunyikan paket tersebut di semak-semak pinggir jalan di sekitar Jalan Peraraton dekat Jalan Dewi Sri, Kuta.
Setelah menuntaskan tugasnya, terdakwa langsung mendapat upah Rp 500 ribu sesuai janji Pak Haji. Sebulan kemudian terdakwa kembali menerima paket serupa dengan perintah yang sama dan upah yang sama pula dari Pak Haji.
Berselang beberapa bulan kemudian, pada hari Minggu, 8 Maret 2020, terdakwa kembali dihubungi oleh Pak Haji yang menyatakan ada kiriman paket, dan terdakwa menyanggupi untuk mengambilnya.
Keesokan harinya, terdakwa dikabari oleh saksi Elva Elis Iswati bahwa ada kiriman paket atas nama penerima Susi Susanti dengan nama pengirim Rosita (Monja) Jalan Jendaral Nasution Gang Karua Budi, No.231, Johor Deli Serdang, Medan, Sumatra Utara.
Singkat cerita, terdakwa pun pergi mengambil paket di Toko Pie Susu tersebut. Pada saat itulah petugas BNNP Bali berhasil menangkap terdakwa. “Terdakwa membuka paket tersebut di depan petugas BNNP Bali, dan ternyata paket yang dibungkus dengan karung warna putih tersebut berisi 10 potong pakaian bekas dan di bagian dalam pakaian bekas tersebut terdapat 8 paket yang dibalut dengn lakban warba coklat berisi ganja,” beber Jaksa Topan.
Selanjutnya, terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil penimbangan, 8 paket ganja tersebut memiliki berat yang bervariasi dengan berat keseluruhan 8094,94 gram brutto atau 7931, 17 gram neto.
Menanggapi dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar yang mengikuti proses persidangan dari Lapas Kelas II Kerobokan ini tidak merasa keberatan atau berniat mengajukan eksepsi. Sidang pun akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (28/5) mendatang.