DENPASAR, BALI EXPRESS-Agenda pembacaan putusan dua orang terdakwa kasus pembunuhan I Gusti Agung Mirah Agung Lestari, Kamis (25/5) ditunda. Dua orang terdakwa masing-masing Nova Sandi Prasetya ,31, dan Rahman ,28, sempat dibawa petugas pengawal tahanan memasuki ruang sidang. Namun tak lama kemudian dibawa kembali ruang tahanan sementara di belakang ruang sidang. “Sidang ditunda sampai Selasa depan, majelis hakim belum siap, “ucap jaksa penuntut umum (JPU) Imam Ramdhoni.
Sebelumnya jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsidiair Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan demikian keduanya lolos dari dakwaan kesatu primair melanggar pasal 340 KUHP yang hukumannya lebih berat yakni pidana mati.
Ikhwal kematian Gusti Mirah terungkap setelah jenazahnya ditemukan di selokan, Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Sumbersari Desa Melaya, Melaya, Jembrana, Minggu 28 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 Wita.
Awalnya tidak menyangka bila korban menjadi korban pembunuhan terencana. Setelah polisi lakukan penyelidikan intensif akhirnya terungkap kedua terdakwa lah yang mengakibatkan korban meninggal secara tragis. Perbuatan itu diawali ajakan terdakwa pada korban chek in di hotel. Dalam perjalanan ke hotel terdakwa lebih dulu
memberikan obat tidur kepada korban dengan harapan saat korban teler, pelaku akan mengikat lehernya supaya bebas menggasak hartanya. Apesnya rencana itu gagal.
Sudah telanjur kepalang basah, terdakwa Rahman yang duduk di jok mobil baris belakang menutup mulut korban menggunakan kedua tangannya dan selanjutnya mencekik leher korban. Korban berontak dan menjerit. Rahman kemudian mengikat leher korban menggunakan tali tas selempang hingga korban tidak bisa bernafas dan meninggal dunia.
Untuk menghilangkan jejak, tubuh korban dibuang di TKP diatas. Sementara barang milik korban berupa 1 unit Mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara dan ponsel dibawa pergi dan kemudian dijual oleh para terdakwa.
Reporter: Suharnanto
DENPASAR, BALI EXPRESS-Agenda pembacaan putusan dua orang terdakwa kasus pembunuhan I Gusti Agung Mirah Agung Lestari, Kamis (25/5) ditunda. Dua orang terdakwa masing-masing Nova Sandi Prasetya ,31, dan Rahman ,28, sempat dibawa petugas pengawal tahanan memasuki ruang sidang. Namun tak lama kemudian dibawa kembali ruang tahanan sementara di belakang ruang sidang. “Sidang ditunda sampai Selasa depan, majelis hakim belum siap, “ucap jaksa penuntut umum (JPU) Imam Ramdhoni.
Sebelumnya jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsidiair Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan demikian keduanya lolos dari dakwaan kesatu primair melanggar pasal 340 KUHP yang hukumannya lebih berat yakni pidana mati.
Ikhwal kematian Gusti Mirah terungkap setelah jenazahnya ditemukan di selokan, Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Sumbersari Desa Melaya, Melaya, Jembrana, Minggu 28 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 Wita.
Awalnya tidak menyangka bila korban menjadi korban pembunuhan terencana. Setelah polisi lakukan penyelidikan intensif akhirnya terungkap kedua terdakwa lah yang mengakibatkan korban meninggal secara tragis. Perbuatan itu diawali ajakan terdakwa pada korban chek in di hotel. Dalam perjalanan ke hotel terdakwa lebih dulu
memberikan obat tidur kepada korban dengan harapan saat korban teler, pelaku akan mengikat lehernya supaya bebas menggasak hartanya. Apesnya rencana itu gagal.
Sudah telanjur kepalang basah, terdakwa Rahman yang duduk di jok mobil baris belakang menutup mulut korban menggunakan kedua tangannya dan selanjutnya mencekik leher korban. Korban berontak dan menjerit. Rahman kemudian mengikat leher korban menggunakan tali tas selempang hingga korban tidak bisa bernafas dan meninggal dunia.
Untuk menghilangkan jejak, tubuh korban dibuang di TKP diatas. Sementara barang milik korban berupa 1 unit Mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara dan ponsel dibawa pergi dan kemudian dijual oleh para terdakwa.
Reporter: Suharnanto