26.5 C
Denpasar
Monday, June 5, 2023

Perempuan Muda Gelapkan Dana Konter Hp Hingga Rp 359 Juta

DENPASAR, BALI EXPRESS – Karyawan Konter HP Pura Pura Ponsel di Jalan Kroya Nomor 3, Desa Kesiman, Denpasar Timur bernama Made Ayu Indiana Putri, 20, terpaksa berurusan dengan hukum. Pasalnya, perempuan muda ini nekat menggelapkan dana toko tempatnya bekerja itu hingga ratusan juta rupiah.

 

Perempuan yang akrab disapa Ayu itu ditangkap oleh Polsek Denpasar Timur (Dentim) pada Minggu (7/5). Menurut Kapolsek Dentim Kompol Nengah Sudiarta, terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan pemilik toko I Gusti Made Adi Artawijaya. Pria itu mendapatkan laporan dari karyawannya yang bertugas sebagai admin toko Vera Mudiantari bahwa ada selisih laporan stok barang.

 

“Dalam pengecekan yang dilakukan korban bersama admin tersebut, stok barang ternyata benar terdapat selisih, begitu juga dengan selisih laporan penjualan,” ujar Sudiarta didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kamis (25/5). Kemudian, Adi bertanya kepada salles Kadek Dwi Restu Sugiantari terkait masalah ini. Ia pun mendapat pengakuan mengejutkan kalau beberapa kali melihat Ayu memanipulasi nota penjualan toko.

Baca Juga :  Perumda Tirta Amerta Buana Maksimalkan Fitur Pembayaran Online

 

Sehingga korban bersama karyawan bagian admin memanggil pelaku dan menanyainya. Awalnya perempuan yang tak tamat SMK itu terus mengelak. Tapi setelah terus didesak, akhirnya ia mengakui perbuatannya memanipulasi nota penjualan toko sampai terjadi selisih stok barang dan selisih laporan penjualan. Berikutnya, admin Vera diminta melakukan audit yang hasilnya diketahui kalau pelaku tak menyetorkan hasil penjualan ke toko sebagaimana mestinya.

 

“Misalnya kalau ada penjualan barang seharga Rp 5 juta yang seharusnya di nota penjualan ditulis sesuai jumlah itu, namun hanya ditulis sebesar Rp 4 juta. Sedangkan sisanya Rp 1 juta tidak disetorkan dan dipakai untuk keperluan pribadi oleh pelaku,” tambahnya. Ayu juga mengambil beberapa macam barang berupa aksesoris HP ketika konter itu sepi. Aksi ini sudah sekitar satu tahun dilancarkan olehnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Karena kejahatannya dilakukan bertahap dalam waktu yang lama, maka uang hasil penggelapan ini habis begitu saja. Atas ulahnya, pihak konter mengalami kerugian hingga Rp 359,9 juta, sehingga langsung dilaporkan ke polisi. Berdasarkan laporan ini, Unit Reskrim Polsek Dentim langsung mengarah ke konter itu untuk melakukan olah TKP, mencari keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti. Hingga akhirnya berhasil mengamankan Ayu di sana dan membawanya ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Sepakat Bahas 6 Ranperda, Bupati Eka Apresiasi Sikap Dewan 

 

Aparat juga menyita barang bukti berupa 12 lembar hasil audit penjualan sebuah flash disc berisi rekaman pengakuan. Selain itu, satu lembar slip gaji sebagai karyawan toko beberapa lembar bukti chating pengambilan uang, serta lembar surat pernyataan pengakuan dari pelaku. Atas perbuatannya, perempuan yang tinggal di Panjer Denpasar Selatan ini dikenakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.






Reporter: I Gede Paramasutha

DENPASAR, BALI EXPRESS – Karyawan Konter HP Pura Pura Ponsel di Jalan Kroya Nomor 3, Desa Kesiman, Denpasar Timur bernama Made Ayu Indiana Putri, 20, terpaksa berurusan dengan hukum. Pasalnya, perempuan muda ini nekat menggelapkan dana toko tempatnya bekerja itu hingga ratusan juta rupiah.

 

Perempuan yang akrab disapa Ayu itu ditangkap oleh Polsek Denpasar Timur (Dentim) pada Minggu (7/5). Menurut Kapolsek Dentim Kompol Nengah Sudiarta, terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan pemilik toko I Gusti Made Adi Artawijaya. Pria itu mendapatkan laporan dari karyawannya yang bertugas sebagai admin toko Vera Mudiantari bahwa ada selisih laporan stok barang.

 

“Dalam pengecekan yang dilakukan korban bersama admin tersebut, stok barang ternyata benar terdapat selisih, begitu juga dengan selisih laporan penjualan,” ujar Sudiarta didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kamis (25/5). Kemudian, Adi bertanya kepada salles Kadek Dwi Restu Sugiantari terkait masalah ini. Ia pun mendapat pengakuan mengejutkan kalau beberapa kali melihat Ayu memanipulasi nota penjualan toko.

Baca Juga :  Khawatir Longsor Susulan, Warga Tetap Gunakan Jalur Danau

 

Sehingga korban bersama karyawan bagian admin memanggil pelaku dan menanyainya. Awalnya perempuan yang tak tamat SMK itu terus mengelak. Tapi setelah terus didesak, akhirnya ia mengakui perbuatannya memanipulasi nota penjualan toko sampai terjadi selisih stok barang dan selisih laporan penjualan. Berikutnya, admin Vera diminta melakukan audit yang hasilnya diketahui kalau pelaku tak menyetorkan hasil penjualan ke toko sebagaimana mestinya.

 

“Misalnya kalau ada penjualan barang seharga Rp 5 juta yang seharusnya di nota penjualan ditulis sesuai jumlah itu, namun hanya ditulis sebesar Rp 4 juta. Sedangkan sisanya Rp 1 juta tidak disetorkan dan dipakai untuk keperluan pribadi oleh pelaku,” tambahnya. Ayu juga mengambil beberapa macam barang berupa aksesoris HP ketika konter itu sepi. Aksi ini sudah sekitar satu tahun dilancarkan olehnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Karena kejahatannya dilakukan bertahap dalam waktu yang lama, maka uang hasil penggelapan ini habis begitu saja. Atas ulahnya, pihak konter mengalami kerugian hingga Rp 359,9 juta, sehingga langsung dilaporkan ke polisi. Berdasarkan laporan ini, Unit Reskrim Polsek Dentim langsung mengarah ke konter itu untuk melakukan olah TKP, mencari keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti. Hingga akhirnya berhasil mengamankan Ayu di sana dan membawanya ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Polda Bali Serahkan Paket Sembako kepada GUPBI Bali

 

Aparat juga menyita barang bukti berupa 12 lembar hasil audit penjualan sebuah flash disc berisi rekaman pengakuan. Selain itu, satu lembar slip gaji sebagai karyawan toko beberapa lembar bukti chating pengambilan uang, serta lembar surat pernyataan pengakuan dari pelaku. Atas perbuatannya, perempuan yang tinggal di Panjer Denpasar Selatan ini dikenakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.






Reporter: I Gede Paramasutha

Most Read

Artikel Terbaru