DENPASAR, BALI EXPRESS – Kasus pembunuhan yang diduga melibatkan debt collector di Denpasar beberapa waktu lalu disoroti oleh Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Adnyana. Adnyana menyatakan ada undang-undang yang tidak mengizinkan orang menagih dengan cara memaksa.
Ia pun berharap pihak berwajib bisa menertibkan para kreditur yang menggunakan jasa yang berlawanan dengan hukum. “Harus ditertibkan, itu kan perbuatan melanggar hukum. Kalau undang-undang itu tidak boleh orang menagih dengan cara memaksa, kalau kreditur mengingkar janji itu kan ada proses dan mekanismenya,” jelas Adnyna saat dikonfirmasi, Minggu (25/7).
Politikus PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani ini menjelaskan, para debt collector seharusnya menjalankan prosedur dan mekanisme yang sesuai hukum. Ketika mekanisme tersebut tidak dijalankan, maka terjadi pemaksaan yang mengarah ke pelanggaran hukum. Bahkan hal itu disebutkan main hakim sendiri. “Ada mekanisme, diperingatkan, kan ada sidang di pengadilan kalau hakim sudah memustuskan atau memerintahkan untuk apa, baru bertindak. Jadi kalau pemaksaan itu kan pelanggaran hukum, sama dengan main hakim sendiri jadinya,” terang Adnyana.
Ia juga menambahkan cara satu-satunya saat ini harus ditertibkan dan disosialisasikan. Agar tidak semua kreditur dan debitur hanya mengandalkan otot saja dalam mencapai tujuannya. “Harus ditertibkan ini dan perlu disosialisasikan banyak orang yang ngandalkan otot dalam ingin mencapai tujuan mereka,” ujarnya.
Adnyana mengaku sudah sering melakukan koordinasi terkait hal tersebut dengan kapolda Bali sebelumnya. “Sekarang saran kami ya harus ditindak dan masyarakat juga harus paham itu bukan cara yang dibenarkan oleh aturan,” pungkasnya.