Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PHDI Nilai Pemprov Bali Abaikan Aspek Legalitas Ormas

W
Penulis: Wiwin Meliana❯

Sekretaris Umum PHDI Pusat, Ketut Budiasa
Sekretaris Umum PHDI Pusat, Ketut Budiasa


Advertisement

BALIEXPRESS.ID- Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat angkat suara menyikapi surat undangan resmi Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) terkait pelaksanaan Pasamuhan Agung Sabha Kretha Hindu Dharma Nusantara (SKHDN) Pusat. PHDI menilai keterlibatan pemerintah dalam agenda tersebut berpotensi mengabaikan aspek legalitas serta mengaburkan batas peran negara dalam memfasilitasi organisasi kemasyarakatan.

 

Sorotan itu muncul setelah DPMA menerbitkan surat undangan bernomor B.23.400.10.4/5632/PPDA/DPMA tertanggal 27 Desember 2025. Dalam surat tersebut, DPMA mengundang sejumlah unsur, mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali hingga tokoh-tokoh keagamaan, untuk menghadiri Pasamuhan Agung SKHDN Pusat yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada 30 Desember 2025

Advertisement

 

Sekretaris Umum PHDI Pusat, Ketut Budiasa menilai, langkah pemerintah tersebut tidak tepat karena negara seharusnya hanya bertindak sebagai fasilitator, bukan perpanjangan tangan pengundang kegiatan ormas.

Advertisement

“Sejak kapan pemerintah menjadi pengundang yang mewakili organisasi kemasyarakatan? Ini bukan acara negara, melainkan agenda internal ormas,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Sabtu (28/12/2025).

 

Ia menilai, penggunaan kop surat dan kewenangan resmi pemerintah berpotensi mengaburkan batas antara negara dan organisasi kemasyarakatan. Menurutnya, jika praktik ini dibiarkan, maka akan muncul preseden yang keliru dalam tata kelola pemerintahan.

 

“Bayangkan jika di tingkat pusat, seorang menteri mengirim undangan dengan kop kementerian untuk mengundang tokoh menghadiri Munas organisasi nasional. Pasti publik akan mempertanyakan, ini forum negara atau forum organisasi?” katanya.

 

Selain soal peran negara, kritik juga diarahkan pada daftar undangan yang mencantumkan PHDI Pemurnian sebagai peninjau. Padahal, pihak tersebut diketahui telah berulang kali menggugat PHDI Pusat melalui jalur hukum.

“Pihak tersebut yang sebelumnya menamakan diri PHDI MLB tercatat menggugat PHDI Pusat hingga 10 kali. Tujuh perkara sudah kalah dan berkekuatan hukum tetap, sementara dua perkara masih berproses. Pertanyaannya, apakah pemerintah kini tidak lagi peduli pada aspek legalitas dan putusan pengadilan?” ujarnya.

 

Ia menegaskan, negara semestinya menjadi penjaga kepastian hukum, bukan justru memberikan ruang legitimasi simbolik kepada pihak yang secara hukum telah diputus tidah sah.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Bali belum memberikan keterangan resmi terkait kritik atas surat undangan tersebut.

Advertisement
Editor : Wiwin Meliana

Artikel Terkait

PHDI Pusat Gelar Mejaya-Jaya dan Masimakrama di Besakih, Usung Rekonsiliasi Umat

PHDI Pusat Gelar Mejaya-Jaya dan Masimakrama di Besakih, Usung Rekonsiliasi Umat

Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat Masa Bakti 2026-2031 melaksanakan upacara Mejaya-Jaya dan Masimakrama di Pura Agung Besakih, Karangasem, Sabtu (24/10/2026).

100 Persen PHDI Provinsi Daftar, Mahasabha XIII Siap Digelar 8–11 Oktober 2026

100 Persen PHDI Provinsi Daftar, Mahasabha XIII Siap Digelar 8–11 Oktober 2026

Persiapan Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) semakin matang. Hingga 1 Oktober 2026, seluruh 35 PHDI Provinsi di Indonesia atau 100 persen telah mendaftarkan diri sebagai peserta. Capaian ini menjadi si

Ketua DPP Peradah DKI Jakarta, I Gede Sulastrawan, Dorong PHDI Jadi Motor Penggerak Umat Hindu 

Ketua DPP Peradah DKI Jakarta, I Gede Sulastrawan, Dorong PHDI Jadi Motor Penggerak Umat Hindu 

BALIEXPRESS. ID- Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Peradah DKI Jakarta menegaskan bahwa Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) harus mampu tampil sebagai motor penggerak umat Hindu di seluruh Indonesia. Di tengah berbagai ta

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer