DENPASAR, BALI EXPRESS – Sebanyak 13 orang sopir dan kernet Perum DAMRI Denpasar yang di PHK secara sepihak dan sempat mengadu kepada anggota DPR RI I Nyoman Parta tanggal 21 Januari 2022 lalu kini dapat bernafas lega. Sebab mereka diterima bekerja kembali di Badan Usaha Milik Negara yang berusaha dibidang transportasi tersebut.
Berdasarkan pertemuan yang digelar di Kantor Perum DAMRI Denpasar dengan General Manager DAMRI Rizky Adya dan Bagian Keuangan dan SDM Komang Ari, Rabu (26/1), disepakati jika para sopir dan kernet yang di PHK tersebut dapat bekerja kembali mulai tanggal 1 Februari 2022 dengan
hak yang pantas untuk didapatkan. “Tadi kita sudah bertemu dengan pihak DAMRI dan astungkara mereka (sopir dan kernet yang di PHK) bisa diterima kembali bekerja per tanggal 2 Februari 2022 dengan segala hak yang pantas untuk didapatkan,” tegasnya.
Politisi PDIP asal Gianyar itu menambahkan jika hal-hal yang belum menemukan kesepakatan, akan dibawa dalam pertemuan dengan pihak Direksi di Jakarta nanti. “Karena ada hal-hal yang menjadi kewenangan di tingkat Direksi di Jakarta. Yang terpenting saat ini mereka semua bisa bekerja kembali,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan jika 13 orang sopir dan kernet Perum DAMRI Cabang Denpasar, Jumat malam (21/1/2022) mendatangi rumah aspirasi anggota DPR RI asal Gianyar, I Nyoman Parta. Mereka selama ini menjadi sopir dan kernet untuk jalur perintis Bangli dan Buleleng. Mereka juga sebagian besar berasal dari Bangli dan Buleleng. Namun mereka di PHK secara sepihak tanggal 31 Desember 2021 lalu. Kemudian anehnya tanggal 1 Januari 2022, sudah direkrut tenaga kerja baru yang lain. Padahal rata-rata mereka yang di-PHK ini bekerja 4 sampai tahun.
Menurut Parta Perum DAMRI adalah BUMN yang bergerak di bidang transportasi harusnya menjadi contoh positif dalam hubungan perburuhan. BUMN harus menjadi etalase hubungan industrial, bukan sebaliknya bertindak sewenang terhadap pekerjannya.