DENPASAR ,BALI EXPRESS – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah kos, Jalan menuri GG lll Nomor 21, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur (Dentim), berhasil diungkap Polsek Dentim. Dua pelaku bernama Carles Combo, 22, dan Marselinus Kondo, 22, pun sudah diamankan.
Kapolsek Dentim, Kompol Tri Joko yang dikonfirmasi menerangkan aksi keduanya dilakukan pada Minggu (23/1). Sehari sebelum kejadian, korban Simon Bobo Woly, 26, baru pulang ke kos usai bekerja sekitar pukul 22.00. Pria asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur itu menempatkan sepeda motor Honda Scoopy Dk 4174 JG miliknya di parkiran kos.
Korban lantas ke kamar untuk tidur. Namun ketika bangun keesokan harinya, dia kaget bukan kepalang karena kendaraan roda dua tersebut sudah raib. “Korban bangun hendak ke pasar, pas ke tempat parkir motornya sudah hilang, dia sempat cari dan menanyakan juga di seputaran TKP, tapi hasilnya nihil,” tuturnya, Rabu (26/1).
Atas kejadian ini, Simon mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta, sehingga langsung melapor ke Polsek Dentim. Menindaklanjuti aduan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Dentim segera mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi, bahwa pelakunya dua orang yang diduga tinggal di sebuah kos, Jalan Glogor Carik Gang Ratna Nomor 14, Denpasar Selatan.
Akhirnya pada Selasa (25/1), kedua pelaku yakni Carles dan Marsel berhasil diamankan di lokasi tersebut. Dua pemuda yang sama-sama berasal dari Sumba Barat Daya, NTT, mengakui bekerjasama mencuri menggunakan kunci palsu. Disinggung mengenai dugaan antara pelaku dan korban saling kenal mengingat berasal dari daerah yang sama yaitu Sumba, masih didalami pihaknya.
“Pelaku bisa masuk dan mencuri karena pintu tidak tertutup, hasil curian rencananya akan mereka jual,” tambahnya. Akibat perbuatannya, kedua pemuda penangguran ini disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.