BADUNG, BALI EXPRESS – Polisi menetapkan mantan Ketua LPD Gulingan, Mengwi, Badung, Bali, I Ketut Rai Darta sebagai tersangka korupsi Rp 30 miliar. Dalam keterangannnya, Kapolres Badung AKBP Leo Deddy Defretes didampingi Kasatreskrim AKP Putu Ika Prabawa Kartima Utama, Sabtu (26/2) mengungkap beberapa modus dan persoalan yang terjadi di LPD Gulingan.
Menurut Kapolres, salah satu masalah yang dibuat Rai dan mantan bendahara ND (almarhum) adalah kredit fiktif . Lalu adanya deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah. Penyidik juga menemukan beberapa kelemahan dalam pengelolaan keuangan LPD Gulingan ini. Berupa LPD sudah memiliki daftar nominatif pinjaman, namun daftar nominatif pinjaman yang ada pada sistem dengan di neraca berbeda.
Berikutnya terdapat selisih antara daftar nominatif kredit di sistem neraca. Lalu LPD tidak memiliki kebijakan tertulis terkait SOP pemberian pinjaman.
“LPD juga tidak memiliki kebijakan terkait persyaratan dokumen kredit seperti KTP, KK, tidak melakukan analisis kredit, tidak menyertakan hasil rapat komite kredit, tidak menyertakan dokumentasi berupa  foto atas jaminan, hingga tidak menyertakan bukti cek jaminan ke lapangan,” tambahnya.
Selain itu, LPD belum memiliki kebijakan dan prosedur restrukturisasi pinjaman yang disetujui oleh paruman desa dan disahkan oleh bendesa. Kemudian belum memiliki SOP atas pinjaman macet dan AYDA (asset yang diambil alih). Dalam memberikan kredit sudah dilengkapi dengan syarat permohonan kredit, tapi belum dilengkapi dengan syarat dokumen yang harus disertakan dalam permohonan kredit.
Reporter: I Gede Paramasutha
BADUNG, BALI EXPRESS – Polisi menetapkan mantan Ketua LPD Gulingan, Mengwi, Badung, Bali, I Ketut Rai Darta sebagai tersangka korupsi Rp 30 miliar. Dalam keterangannnya, Kapolres Badung AKBP Leo Deddy Defretes didampingi Kasatreskrim AKP Putu Ika Prabawa Kartima Utama, Sabtu (26/2) mengungkap beberapa modus dan persoalan yang terjadi di LPD Gulingan.
Menurut Kapolres, salah satu masalah yang dibuat Rai dan mantan bendahara ND (almarhum) adalah kredit fiktif . Lalu adanya deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah. Penyidik juga menemukan beberapa kelemahan dalam pengelolaan keuangan LPD Gulingan ini. Berupa LPD sudah memiliki daftar nominatif pinjaman, namun daftar nominatif pinjaman yang ada pada sistem dengan di neraca berbeda.
Berikutnya terdapat selisih antara daftar nominatif kredit di sistem neraca. Lalu LPD tidak memiliki kebijakan tertulis terkait SOP pemberian pinjaman.
“LPD juga tidak memiliki kebijakan terkait persyaratan dokumen kredit seperti KTP, KK, tidak melakukan analisis kredit, tidak menyertakan hasil rapat komite kredit, tidak menyertakan dokumentasi berupa  foto atas jaminan, hingga tidak menyertakan bukti cek jaminan ke lapangan,” tambahnya.
Selain itu, LPD belum memiliki kebijakan dan prosedur restrukturisasi pinjaman yang disetujui oleh paruman desa dan disahkan oleh bendesa. Kemudian belum memiliki SOP atas pinjaman macet dan AYDA (asset yang diambil alih). Dalam memberikan kredit sudah dilengkapi dengan syarat permohonan kredit, tapi belum dilengkapi dengan syarat dokumen yang harus disertakan dalam permohonan kredit.
Reporter: I Gede Paramasutha