DENPASAR, BALI EXPRESS-Kantor Imigrasi Denpasar akhirnya mendeportasi 2 orang Warga Negara Polandia yang melanggar ketertiban saat Hari Raya Nyepi lalu. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam pers rilisnya, Minggu (26/3) menjelaskan kedua warga Polandia itu Karol Grabinski (40) dan Barbara Karina Walczak (25) dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
“Saat Hari Raya Nyepi keduanya berkemah di Balai Bengong yang dibangun Desa Adat Sukawati di kawasan Pantai Purnama Sukawati,”kata Anggiat Napitupulu.
Ulah kedua WNA tersebut terungkap saat pecalang bersama Bendesa Adat Sukawati melaksanakan patroli ke Pantai Purnama yang kemudian diamankan ke Mapolsek Sukawati dan diserahkan kepada Imigrasi.
Kedua Warga Negara Polandia tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
“Yang bersangkutan berangkat tanggal 25 Maret 2023 dengan penerbangan DPS-CGK-AUH-MXP-KRK Pukul 17.05 WIB tujuan Denpasar – Jakarta – Abu Dhabi – Malpensa – Krakow,”beber Anggiat Napitupulu.
Ditambahkan, Anggiat Napitupulu penindakan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Kepolisian Sektor Sukawati, dan jajaran Imigrasi.
“Kami mengimbau masyarakat di seluruh Bali segera melaporkan kepada Imigrasi jika ditemukan WNA yang melakukan pelanggaran, kami akan tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.” Imbuh Anggiat Napitupulu.
Reporter: Suharnanto
DENPASAR, BALI EXPRESS-Kantor Imigrasi Denpasar akhirnya mendeportasi 2 orang Warga Negara Polandia yang melanggar ketertiban saat Hari Raya Nyepi lalu. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam pers rilisnya, Minggu (26/3) menjelaskan kedua warga Polandia itu Karol Grabinski (40) dan Barbara Karina Walczak (25) dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
“Saat Hari Raya Nyepi keduanya berkemah di Balai Bengong yang dibangun Desa Adat Sukawati di kawasan Pantai Purnama Sukawati,”kata Anggiat Napitupulu.
Ulah kedua WNA tersebut terungkap saat pecalang bersama Bendesa Adat Sukawati melaksanakan patroli ke Pantai Purnama yang kemudian diamankan ke Mapolsek Sukawati dan diserahkan kepada Imigrasi.
Kedua Warga Negara Polandia tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
“Yang bersangkutan berangkat tanggal 25 Maret 2023 dengan penerbangan DPS-CGK-AUH-MXP-KRK Pukul 17.05 WIB tujuan Denpasar – Jakarta – Abu Dhabi – Malpensa – Krakow,”beber Anggiat Napitupulu.
Ditambahkan, Anggiat Napitupulu penindakan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Kepolisian Sektor Sukawati, dan jajaran Imigrasi.
“Kami mengimbau masyarakat di seluruh Bali segera melaporkan kepada Imigrasi jika ditemukan WNA yang melakukan pelanggaran, kami akan tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.” Imbuh Anggiat Napitupulu.
Reporter: Suharnanto