28.7 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

Pakai Sabu-sabu Buat Doping, Tiga Sopir Truk Diringkus

BALI EXPRESS, GIANYAR – Tiga orang sopir truk diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gianyar. Mereka ditangkap lantaran mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka mengaku mengkonsumsi serbuk “enak gila” itu sebagai doping. Sehingga badan mereka fit saat mengemudikan truk.

Seperti terungkap pada Jumat kemarin (26/4), ketiganya ditangkap secara terpisah. Mereka antara Eka,36, sopir dari Banjar Padpadan, Desa Petak Kaja, Gianyar.

Tersangka berikutnya, Komo,26, yang juga sopir truk dari Lingkungan Samplangan, Gianyar. Dan tersangka terakhir, Songol,24, dari Banjar Sema, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Dari tiga tersangka itu, Eka menjadi orang pertama yang diringkus. Dia ditangkap tidak jauh dari tempat tinggalnya. Di depan sebuah warung di Jalan Raya Petak.

Selanjutnya, Komo menjadi tersangka kedua yang ditangkap. Dia ditangkap saat tiba di areal Parkir Pura Dalem Gede Sukawati, Banjar Kebalian, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Sementara, Songol baru ditangkap berikutnya.

Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Nyoman Pawana Jaya, menjelaskan bahwa pihaknya memburu ketiga sopir truk tersebut sesuai hasil penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh dari masyarakat.

“Berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar Pawana Jaya.

Baca Juga :  Batal Curi Mangga, ABG Tusuk Pengunjung Warnet

Proses pengungkapan kasus ini berawal dari pengintaian yang dilakukan terhadap Eka. Saat membuntuti Eka, petuga sempat kehilangan jejak.

Tapi belakangan, petugas rupanya berhasil menemukan keberadaan Eka. Tepatnya saat berteduh akibat hujan di pinggi Jalan Raya Petak, Banjar Padpadan, Desa Petak Kaja.

Dari tangan Eka, petugas menemukan beberapa barang bukti. Di antaranya sabu-sabu seberat 0,09 gram, sebuah alat isap atau bong, sebuah pipa kaca, sebuah korek yang sudah dimodifikasi, serta satu potong pipet putih.

“Dikeluarkan juga bungkusan dari kertas tisu putih yang di dalamnya berisi paket plastik kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu-sabu dan satu gulung selotip. Kemudian ponsel milik Eka,” imbuhnya.

Dari hasil interogasi terhadap Pawana, barulah muncul nama Songol. Dari situ pengembangan kemudian dilakukan dengan mengejar keberadaan Songol. Tapi informasi awal yang diperoleh petugas menyebutkan Songol sedang mencari material di Karangasem untuk dikirim ke Denpasar.

Singkat cerita, saat berburu Songol, petugas menemukan Komo yang diduga ikut terlibat dalam jaringan pengkonsumsi sabu-sabu. Tanpa menunggu waktu, Komo diciduk pada Selasa (23/4) sore.

Baca Juga :  Ambil Sabu di Gang Buntu, Pria Karangasem Ditangkap di Bangli

Dari tangan Komo, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,11. Kemudian ponsel, sebuah alat isap, satu pipa kaca kecil, sebuah korek api yang sudah dimodifikasi, sebuah buah potongan pipet, dan satu unit sepeda motor DK 9343 GV.

“Kemudian Komo mengaku mendapat barang dari teman sopirnya, yaitu bernama Songol. Anggota kemudian melakukan perburuan terhadap Songol. Berselang sepuluh menit kemudian Songol berhasil ditangkap,” imbuhnya.

Dari tersangka Songol, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,84 gram. Polisi juga mengamankan sebuah ponsel, satu unit sepeda motor DK 5157 KW.

Bahkan mereka bertiga mengaku mendapatkan barang dari teman-teman sopirnya. “Mereka mengaku membeli sabu-sabu dengan alasan agar tenaganya fit dan kuat begadang karena mengirim material bangunan,” ungkap Pawana. 

Atas tindakan mereka itu, penyidik Polres Gianyar mengancam mereka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Belum lagi dendanya paling sedikit Rp 800 juta.


BALI EXPRESS, GIANYAR – Tiga orang sopir truk diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gianyar. Mereka ditangkap lantaran mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka mengaku mengkonsumsi serbuk “enak gila” itu sebagai doping. Sehingga badan mereka fit saat mengemudikan truk.

Seperti terungkap pada Jumat kemarin (26/4), ketiganya ditangkap secara terpisah. Mereka antara Eka,36, sopir dari Banjar Padpadan, Desa Petak Kaja, Gianyar.

Tersangka berikutnya, Komo,26, yang juga sopir truk dari Lingkungan Samplangan, Gianyar. Dan tersangka terakhir, Songol,24, dari Banjar Sema, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Dari tiga tersangka itu, Eka menjadi orang pertama yang diringkus. Dia ditangkap tidak jauh dari tempat tinggalnya. Di depan sebuah warung di Jalan Raya Petak.

Selanjutnya, Komo menjadi tersangka kedua yang ditangkap. Dia ditangkap saat tiba di areal Parkir Pura Dalem Gede Sukawati, Banjar Kebalian, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Sementara, Songol baru ditangkap berikutnya.

Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Nyoman Pawana Jaya, menjelaskan bahwa pihaknya memburu ketiga sopir truk tersebut sesuai hasil penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh dari masyarakat.

“Berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar Pawana Jaya.

Baca Juga :  Perda RTRW Bali Ditetapkan, Koster : Saya Akan Awasi Langsung

Proses pengungkapan kasus ini berawal dari pengintaian yang dilakukan terhadap Eka. Saat membuntuti Eka, petuga sempat kehilangan jejak.

Tapi belakangan, petugas rupanya berhasil menemukan keberadaan Eka. Tepatnya saat berteduh akibat hujan di pinggi Jalan Raya Petak, Banjar Padpadan, Desa Petak Kaja.

Dari tangan Eka, petugas menemukan beberapa barang bukti. Di antaranya sabu-sabu seberat 0,09 gram, sebuah alat isap atau bong, sebuah pipa kaca, sebuah korek yang sudah dimodifikasi, serta satu potong pipet putih.

“Dikeluarkan juga bungkusan dari kertas tisu putih yang di dalamnya berisi paket plastik kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu-sabu dan satu gulung selotip. Kemudian ponsel milik Eka,” imbuhnya.

Dari hasil interogasi terhadap Pawana, barulah muncul nama Songol. Dari situ pengembangan kemudian dilakukan dengan mengejar keberadaan Songol. Tapi informasi awal yang diperoleh petugas menyebutkan Songol sedang mencari material di Karangasem untuk dikirim ke Denpasar.

Singkat cerita, saat berburu Songol, petugas menemukan Komo yang diduga ikut terlibat dalam jaringan pengkonsumsi sabu-sabu. Tanpa menunggu waktu, Komo diciduk pada Selasa (23/4) sore.

Baca Juga :  Penciutan Pemilih Per TPS, Koster Serahkan ke Pusat

Dari tangan Komo, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,11. Kemudian ponsel, sebuah alat isap, satu pipa kaca kecil, sebuah korek api yang sudah dimodifikasi, sebuah buah potongan pipet, dan satu unit sepeda motor DK 9343 GV.

“Kemudian Komo mengaku mendapat barang dari teman sopirnya, yaitu bernama Songol. Anggota kemudian melakukan perburuan terhadap Songol. Berselang sepuluh menit kemudian Songol berhasil ditangkap,” imbuhnya.

Dari tersangka Songol, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,84 gram. Polisi juga mengamankan sebuah ponsel, satu unit sepeda motor DK 5157 KW.

Bahkan mereka bertiga mengaku mendapatkan barang dari teman-teman sopirnya. “Mereka mengaku membeli sabu-sabu dengan alasan agar tenaganya fit dan kuat begadang karena mengirim material bangunan,” ungkap Pawana. 

Atas tindakan mereka itu, penyidik Polres Gianyar mengancam mereka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Belum lagi dendanya paling sedikit Rp 800 juta.


Most Read

Artikel Terbaru