GIANYAR, BALI EXPRESS – Seekor anjing peliharaan warga menggigit 8 orang warga di dua banjar di Desa Blahbatuh, Jumat (22/4). Akibatnya dua banjar tersebut Banjar Babakan dan Banjar Tubuh dinyatakan sebagai zona merah rabies.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala UPTD Keswan Gianyar II, Nyoman Arya Darma. Ia menjelaskan bahwa memang benar pada Jumat lalu anjing peliharaan milik Wayan Sudarsana berperilaku aneh dan menggigit sejumlah warga. “Anjing tersebut menggigit 4 warga dari Banjar Tubuh, kemudian anjing itu berlari ke Banjar Babakan dan menggigit 4 warga lagi Banjar Babakan sehingga totalnya 8 orang,” ungkapnya Selasa (26/4).
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke tim UPTD Keswan sehingga pihaknya langsung turun ke lokasi dan mengamankan anjing tersebut. Anjing tersebut ditangkap dan langsung diuji lab di Denpasar dengan cara diambil otaknya untuk diperiksa. Dimana hasilnya menunjukkan anjing tersebut positif rabies. “Karena hasilnya positif rabies, maka warga yang tergigit langsung diberikan VAR,” imbuhnya.
Disamping itu, juga dilakukan pengejaran terhadap anjing lain yang sempat kontak dengan anjing yang positif rabies tersebut. Dan hingga Selasa (26/4) sudah ada 13 anjing yang kontak dengan anjing rabies tersebut yang terdeteksi dan langsung dieliminasi. Kita lakukan eliminasi selektif di dua banjar ini. Totalnya anjing yang sudah dieliminasi 6 anjing di Banjar Babakan dan 7 anjing di Banjar Tubuh,” lanjutnya.
Pihaknya juga memberikan pemahaman kepada warga agar anjing yang dilepas liarkan agar diijinkan untuk dieliminasi agar tidak terjadi kasus gigitan yang mengarah rabies. Selanjutnya dua banjar tersebut ditetapkan sebagai zona merah, sedangkan warga yang mendapati anjing peliharaan berperilaku aneh diimbau untuk segera melapor. “Selain dua desa tersebut sebagai zona merah, wilayah banjar tetangga juga ditetapkan sebagai zona waspada atau zona kuning,” bebernya.
Ditambahkan oleh Kabid Keswan Dinas Pertanian dan Peternakan, Made Santiarka, warga yang memelihara anjing diimbau untuk dapat menjaga kesehatan anjing tersebut dengan vaksinasi rutin, pengobatan dan pakan yangmemadai. “Serta yang paling penting adalah kemauan bersama di banjar seperti misalnya dengan membuat perarem, bila mana anjing peliharaan menggigit, maka pemilik wajib membiayai pengobatan, bahkan kalau digigit sampai meninggal, pemilik wajib mengupacarai. Dengan demikian maka populasi anjing bisa terkendali dan warga yang memelihara anjing juga dapat lebih memperhatikan anjing peliharaannya,” tegasnya.
Sementara itu, saat ini ketersediaan Vaksin Anti Rabies (VAR) yang ada di Gianyar saat ini masih mencukupi. Dimana pemberian VAR dilakukan secara kontinu 3 bulan atau 4 bulan sekali. “Nanti menjelang G20 akan dapat lagi untuk menyisir anjing liar atau peternakan di wilayah Ubud,” ujar Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, Putu Awan.