DENPASAR, BALI EXPRESS – Tengah viral, keluhan dari salah seorang warga di kawasan Jalan Merdeka, Denpasar, yang disebut-sebut menjadi korban penipuan oknum yang mengatasnamakan sebagai petugas PLN Bali. Oknum itu memasangkan box pengaman KWH meter listrik di ruko milik warga tersebut.
Warga tersebut mempertanyakan kebenarannya, sebab box KWH yang dipasangkan di rukonya berbentuk seperti kaleng kerupuk tanpa pengaman baut. Selain itu, ditunjukkan pula bukti tagihan yang di sana tertera tarif pemasangan box KWH dipatok sebesar Rp 185 ribu ditambah biaya pasang Rp 5 ribu.
Dikonfirmasi Selasa (26/4), Manager Komunikasi PLN UID Bali, I Made Arya mengatakan, PLN tidak pernah mengeluarkan produk atau mewajibkan pelanggan untuk pasang tutup meteran seperti itu. Diakuinya, kasus seperti ini pernah terjadi dan memang ada oknum yang mencatut nama PLN.
“Case seperti ini sebenarnya sudah muncul lama, tapi sudah lama tidak ada. Sekarang ternyata ada lagi. Kalau ada oknum bilang ke pelanggan, hal tersebut wajib, itu penipuan,” tegasnya.
Selain itu, ia pun menggarisbawahi bahwa PLN tidak pernah menugaskan rekanan atau mitranya untuk memasang tutup meteran ke pelanggan. Jika ada oknum yang menawarkan pemasangan tutup meteran, kata dia, sudah dipastikan itu bukanlah dari PLN.
“Saya pastikan menawarkan tutup meteran itu bukan petugas PLN. Tapi kalau memang butuh (penutup meteran) ya monggo, tapi bukan PLN (yang menyediakan). Kalau ada yang datang menawarkan, katakan saja tidak perlu, kalau ngotot berarti palsu. PLN tidak ada program pemasangan tutup meteran,” terangnya.
Sementara itu, sejumlah keluhan masyarakat pun ramai di sosial media terkait adanya penyegelan atau pembongkaran meteran dari PLN apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran listrik sesuai ketentuan. Menurut Arya, penyegelan dan pembongkaran meteran memang diberlakukan, namun ada ketentuan yang diterapkan PLN kepada pelanggan.
Ia menjabarkan, jika pelanggan telat membayar kewajibannya selama sebulan, PLN akan melakukan penyegelan meteran. Pembongkaran atau bongkar rampung meteran akan dilakukan PLN jika pelanggan menunggak pembayaran listrik sampai tiga bulan. Pelanggan harus melunasi pembayaran listrik sebelumnya jika tidak ingin disegel atau ingin meteran baru dipasang kembali.
“Banyak pelanggan yang mengira, dengan tidak melunasi tunggakan listrik sebelumnya, tinggal pasang baru jika dibongkar PLN. Misalnya saja dia menunggak Rp 300 ribu, tidak dibayarkan sampai meterannya dibongkar, nanti tinggal pasang baru tidak perlu bayar tunggakan yang lama, itu salah,” katanya. “Yang bersangkutan harus membayar tunggakan sebelumnya barulah PLN akan memasang meteran baru,” tambahnya.
Untuk itu pihaknya menyarankan, jika pelanggan tidak mau atau khawatir kedepannya terkendala soal pembayaran, pelanggan bisa meminta pihak PLN untuk mengganti sistemnya dari pascabayar menjadi prabayar atau pulsa listrik.
“Kasusnya banyak dari masyarakat yang keseringan lupa (membayar listrik). Jadi saya sarankan jika memang demikian berubah ke prabayar,” tutupnya.