MANGUPURA, BALI EXPRESS –Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Permendagri Nomor 73 tahun 2022. Dalam aturan tersebut menyebutkan dalam pemberian nama anak diwajibkan minimal dua kata dan maksimal 60 karakter. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung pun telah menerapkan aturan tersebut setelah diundangkan pada 21 April 2022.
Kadisdukcapil Badung Anak Agung Ngurah Arimbawa mengatakan, Permendagri 73/2022 sejatinya adalah aturan yang sangat tepat diterapkan. Lantaran dalam aturan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat di kemudian hari. Sehingga dalam pengajuan nama anak baru lahir diwajibkan sesuai dengan Permendagri.
“Setelah terbitnya Permendagri 73/2022 kami langsung terapkan di Badung. Sehingga dalam pengajuan nama anak nantinya akan mengikuti aturan tersebut,” ujar Arimbawa saat dikonfirmasi Selasa (24/5).
Menurutnya, dalam Permendagri tertuang penulisan nama minimal dua kata dan maksmal 60 karakter. Selain itu, dalam Permendagri juga menyatakan pencatatan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan UU. Sehingga tidak memunculkan makna negatif dan tidak multitafsir.
“Jadi yang sebelumnya yang membuat nama dengan singkatan tetap masih berlaku. Setelah terbit Permendagri yang baru akan disesuaikan untuk pendaftaran nama anak,” ungkapnya
Meski aturan ini tergolong baru, Arimbawa mengaku belum pernah menerima pengajuan nama anak yang terlalu singkat maupun panjang. Namun, ia tetap akan memberikan sosialisasi terkait aturan tersebut. “Sambil kami melayani masyarakat kami selalu mensosialisasikan. Kebetulan kami akan ada pertemuan dengan Perbekel dan Lurah. Sehingga akan disosialisasikan juga,” terangnya.
Arimbawa pun menjelaskan dalam pengajuan nama diharapkan tidak menggunakan singkatan. Sebab dapat menimbulkan permasalahan. Ketika terjadi permasalahan tersebut sejatinya dapat dilakukan perbaikan nama. Namun ada proses panjang yang harus dilakukan, sehingga yang dapat dilakukan pembetulan nama dengan dokumen pendukung. Seperti misalnya Ijazah atau paspor yang sudah dimiliki.
“Untuk perubahan nama sebenarnya harus melewati proses pengadilan. Tetapi kalau pembetulan dengan dokumen authentic masih kami bijaksanai, dan ini pembetulan ini lebih mudah dilakukan untuk anak yang belum berusia lima tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyarankan, untuk menghindari perubahan penulisan nama selanjutnya harus disesuaikan. Mulai dari ijazah, asuransi, passport, dan lainnya. “Semuanya harus linier, mari bersama-sama mengikuti aturan tersebut, memang sejatinya administrasi kependudukan terlihat sepele. Tetapi ini adalah hal yang paling dasar dalam pemberian pelayanan publik,” imbuhnya.