DENPASAR, BALI EXPRESS – Polsek Denpasar Timur menangkap seorang tukang kebun bernama Hoiril Amin alias Aril, 22. Pasalnya pria itu nekat mencuri di Rumah Makan Kebun Sate, Jalan Ganetri V, Kesiman, Denpasar Timur, yang merupakan tempatnya bekerja.
Usut punya usut dari pengakuan tersangka, ada alasan memilukan yang membuatnya terpaksa mencuri. Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nengah Sudiarta menerangkan kasus ini dilaporkan oleh pemilik rumah makan bernama I Nyoman Surya Dharma. Sebelumnya, korban diberitahu oleh kasir Agung Ayu Desy bahwa tas berisi laptop dan tablet yang biasa digunakan sebagai alat operasional kerja telah hilang, pada Kamis (27/4).
“Laptop dan tablet tersebut, sebelumnya disimpan di bawah wastafel atau di bawah tempat cuci piring,” ujarnya. Kemudian korban mengecek lagi barang-barang di TKP dan ternyata barang lain juga hilang, seperti mixer sound system yang sebelumnya diletakkan di atas meja kasir. Selain itu, uang senilai Rp 1,8 juta turut raib.
Kehilangan ini lantas ditanyakan kepada sekuriti bernama I Wayan Mulyana. Namun, sekuriti mengaku barang-barang tersebut masih dilihatnya sebelum menyelesaikan shift jaga sekitar pukul 06.30. Sehingga atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 10 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Dentim melaksanakan penyelidikan dan mengecek rekaman CCTV.
Dalam rekaman itu tampak pencurinya tak lain adalah Hoiril tukang kebun. Pantas saja, pria asal Desa Sempol, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) itu tidak bekerja lagi setelah adanya peristiwa ini. Berikutnya, polisi mengejar pelaku dan dapat menangkapnya di kos Jalan Jaya Giri, Denpasar Timur, Minggu (20/5). Petugas juga menyita barang bukti laptop yang dicuri.
“Modus tersangka diakui datang ke TKP saat rumah makan tutup. Dia sudah mengetahui situasi di lokasi dan masuk ke rumah makan melalui celah lebar di pinggir pintu,” tambahnya. Hoiril berdalih terpaksa mencuri karena butuh biaya besar pengobatan untuk adiknya yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Karena gaji yang diterima sebagai tukang kebun dirasa tidak cukup. Atas perbuatannya, Hoiril disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, terancam pidana penjara paling lama lima tahun.