26.5 C
Denpasar
Sunday, May 28, 2023

Gadaikan Mobil Sewaan Hingga Merugi Rp 300 Juta, Pria Ini Dibekuk Polisi

DENPASAR, BALI EXPRESS – Polsek Denpasar Timur meringkus pelaku penggelapan mobil bernama I Komang Adi Ertana, 31. Pria itu melancarkan aksinya dengan menyewa dua mobil di Jalan Jaya Giri lV Nomor 4A, Dangin Puri Kelod, lalu digadaikan.

 

Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nengah Sudiarta menerangkan pelaku awalnya menyewa mobil Toyota Avanza warna putih DK 1987 lL kepada korban I Ketut purna, 59, pada Selasa (1/2/2022), sekitar pukul 07.30. Tarif perharinya Rp 175 ribu. “Awal-awal menyewa, pembayaran dari pelaku ini lancar,” ujar Sudiarta, Jumat (26/5).

 

Kemudian pada Sabtu (12/11/2022), sekitar pukul 08.00, Adi kembali menyewa mobil Toyota Avanza warna putih DK 1477 lD selama satu bulan. Perhari, bayar sewanya Rp 200 ribu. Namun dalam perjalan sewa kedua ini, tidak lagi dibayar. Bahkan, keberadaan kedua kendaraan roda empat itu tidak jelas.

Baca Juga :  Kabur saat Dipergoki Korban, Residivis Maling HP Dibekuk Polisi

 

Sehingga, korban mengalami kerugian Rp 300 juta dan melapor ke polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur melaksanakan penyelidikan. Kemudian tim yang dipimpin Kanitreskrim Iptu M Galih Artawiguna itu mendapatkan informasi bahwa pelaku ada di Jalan Kutat Lestari (Batur sari motor) Sanur.

 

Berikutnya, petugas mendatangi alamat tersebut dan mendapati pelaku sedang duduk di sana pada Jumat (12/5), pukul 02.30. Dia langsung diamankan tanpa perlawanan kemudian dan dibawa ke Mako Polsek Denpasar Timur untuk dilakukan interogasi serta penyidikan lebih lanjut. Hasil interogasi, pria asal Mendoyo, Jembrana itu mengakui menyewa kemudian digadaikan per unit sebesar Rp 30 juta, sehingga totalnya Rp 60 juta di daerah Tabanan.

Baca Juga :  Rumah Aliang Ludes Terbakar, Ibu dan Anak Tewas Terpanggang

 

“Hasil gadai yang pertama digunakan untuk membayar sewa mobil tersebut,” tambahnya. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan dapat mengamankan barang bukti Toyota Avanza warna putih DK 1477 lD. Atas perbuatannya, Adi disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.






Reporter: I Gede Paramasutha

DENPASAR, BALI EXPRESS – Polsek Denpasar Timur meringkus pelaku penggelapan mobil bernama I Komang Adi Ertana, 31. Pria itu melancarkan aksinya dengan menyewa dua mobil di Jalan Jaya Giri lV Nomor 4A, Dangin Puri Kelod, lalu digadaikan.

 

Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nengah Sudiarta menerangkan pelaku awalnya menyewa mobil Toyota Avanza warna putih DK 1987 lL kepada korban I Ketut purna, 59, pada Selasa (1/2/2022), sekitar pukul 07.30. Tarif perharinya Rp 175 ribu. “Awal-awal menyewa, pembayaran dari pelaku ini lancar,” ujar Sudiarta, Jumat (26/5).

 

Kemudian pada Sabtu (12/11/2022), sekitar pukul 08.00, Adi kembali menyewa mobil Toyota Avanza warna putih DK 1477 lD selama satu bulan. Perhari, bayar sewanya Rp 200 ribu. Namun dalam perjalan sewa kedua ini, tidak lagi dibayar. Bahkan, keberadaan kedua kendaraan roda empat itu tidak jelas.

Baca Juga :  Gasak Sesari Ponjok Batu, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

 

Sehingga, korban mengalami kerugian Rp 300 juta dan melapor ke polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur melaksanakan penyelidikan. Kemudian tim yang dipimpin Kanitreskrim Iptu M Galih Artawiguna itu mendapatkan informasi bahwa pelaku ada di Jalan Kutat Lestari (Batur sari motor) Sanur.

 

Berikutnya, petugas mendatangi alamat tersebut dan mendapati pelaku sedang duduk di sana pada Jumat (12/5), pukul 02.30. Dia langsung diamankan tanpa perlawanan kemudian dan dibawa ke Mako Polsek Denpasar Timur untuk dilakukan interogasi serta penyidikan lebih lanjut. Hasil interogasi, pria asal Mendoyo, Jembrana itu mengakui menyewa kemudian digadaikan per unit sebesar Rp 30 juta, sehingga totalnya Rp 60 juta di daerah Tabanan.

Baca Juga :  Lima Kali Dibui, Sugik Dibekuk Polisi Lagi Usai Satroni Rumah di Mengwi

 

“Hasil gadai yang pertama digunakan untuk membayar sewa mobil tersebut,” tambahnya. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan dapat mengamankan barang bukti Toyota Avanza warna putih DK 1477 lD. Atas perbuatannya, Adi disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.






Reporter: I Gede Paramasutha

Most Read

Artikel Terbaru