26.5 C
Denpasar
Sunday, June 4, 2023

Miliki Puluhan Ineks dan Sabu, Warga Banyuwangi Dituntut 8 Tahun

DENPASAR, BALI EXPRESS – Jaksa penuntut umum (JPU) Sofyan Heru, Kamis (25/5) menuntut Ali Tofan Abdur Rahman, 26, dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Warga Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, tersebut terbukti melawan hukum memiliki, membawa, menjual narkoba.

Perbuatan terdakwa Ali Tofan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 8 tahun,”kata jaksa Sofyan Heru dalam tuntutannya pada majelis hakim diketuai Putu Suyoga dalam sidang yang digelar secara offline ini.

Selain pidana penjara, terdakwa Ali Tofan juga dituntut bayar denda 2 miliar subsidair 6 bulan penjara. Sementara pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap tindak pidana narkotika. “Yang meringankan, terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya serta janji tidak akan mengulanginya,” sambung jaksa Kejari Denpasar ini.

Baca Juga :  Soal Penempatan Aksara Bali, Pemprov Sebut Tak Salahi Undang-undang

Terungkap dalam sidang, Tofan ditangkap polisi di Jalan Tukad Badung, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada 26 Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wita. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengintaian. Saat itulah, polisi melihat terdakwa mengendarai sepeda motor dan langsung menyergapnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan paket sabu dan satu paket berisi 10 butir tablet ineks. Sesuai pengakuan Tofan, penggeledahan dilanjutkan di Jalan Pura Demak dan ditemukan 17 plastik klip berisi sabu, satu plastik klip berisi 30 butir ineks. Selain itu disita juga satu timbangan elektrik, dua bendel plastik klip kosong, serta barang bukti terkait lainnya.

Total narkoba yang disita  sebanyak 25 paket dengan berat bersih 16,09 gram. Itu masih ditambah 40 butir seberat 15,18 gram. Barang terlarang tersebut diakui milik Bos atau Minak Jinggo yang diambil di Jalan Pulau Misol.

Baca Juga :  Eksekusi Dinilai Cacat Hukum, Pemilik Kamaya Siapkan Gugatan Baru

“Untuk barang bukti motor disita sedangkan narkobanya dirampas untuk dimusnahkan,” kata jaksa. Atas tuntutan jaksa ini, terdakwa didampingi penasihat hukum dari Posbakum mengakui kesalahannya. “Majelis hakim kami mohon putusan seringan ringannya,” harap terdakwa.

 






Reporter: Suharnanto

DENPASAR, BALI EXPRESS – Jaksa penuntut umum (JPU) Sofyan Heru, Kamis (25/5) menuntut Ali Tofan Abdur Rahman, 26, dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Warga Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, tersebut terbukti melawan hukum memiliki, membawa, menjual narkoba.

Perbuatan terdakwa Ali Tofan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 8 tahun,”kata jaksa Sofyan Heru dalam tuntutannya pada majelis hakim diketuai Putu Suyoga dalam sidang yang digelar secara offline ini.

Selain pidana penjara, terdakwa Ali Tofan juga dituntut bayar denda 2 miliar subsidair 6 bulan penjara. Sementara pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap tindak pidana narkotika. “Yang meringankan, terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya serta janji tidak akan mengulanginya,” sambung jaksa Kejari Denpasar ini.

Baca Juga :  Kades, Sekdes, dan Saksi Penuhi Panggilan Bawaslu

Terungkap dalam sidang, Tofan ditangkap polisi di Jalan Tukad Badung, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada 26 Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wita. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengintaian. Saat itulah, polisi melihat terdakwa mengendarai sepeda motor dan langsung menyergapnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan paket sabu dan satu paket berisi 10 butir tablet ineks. Sesuai pengakuan Tofan, penggeledahan dilanjutkan di Jalan Pura Demak dan ditemukan 17 plastik klip berisi sabu, satu plastik klip berisi 30 butir ineks. Selain itu disita juga satu timbangan elektrik, dua bendel plastik klip kosong, serta barang bukti terkait lainnya.

Total narkoba yang disita  sebanyak 25 paket dengan berat bersih 16,09 gram. Itu masih ditambah 40 butir seberat 15,18 gram. Barang terlarang tersebut diakui milik Bos atau Minak Jinggo yang diambil di Jalan Pulau Misol.

Baca Juga :  Sidang Kasus Masker Diguncang Isu Permainan Uang, Panitera Diganti

“Untuk barang bukti motor disita sedangkan narkobanya dirampas untuk dimusnahkan,” kata jaksa. Atas tuntutan jaksa ini, terdakwa didampingi penasihat hukum dari Posbakum mengakui kesalahannya. “Majelis hakim kami mohon putusan seringan ringannya,” harap terdakwa.

 






Reporter: Suharnanto

Most Read

Artikel Terbaru

/