GIANYAR, BALI EXPRESS – Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang biasanya pemohon harus mengurus ke Polres Gianyar, kini bisa dilakukan di rumah masing-masing. Sementara pegurusan berkasnya pun dapat dikirimkan dengan ojek online dan akan diterima oleh petugas. Hal itu dilakukan guna memberikan pelayanan khusus kepada masyarakat dan efesiensi waktu.
Kasat Intelkam Polres Gianyar, AKP Ida Bagus Putu Dana Ginawa, menjelaskan, program pelayanan tersebut disebut dengan Lapak SKCK. Yaitu inovasi pelayanan penertbitan SKCK khusus perpanjangan dengan memanfaatkan jasa transportasi ojek online. “Masyarakat pemohon mengirimkan berkas SKCK berupa dokumen asli atau foto copy SKCK yang masih berlaku dengan dilampiri foto copy KTP, dan pas foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar dengan latar merah dan pakaian rapi berkerah,” jelasnya, Minggu (26/7).
Dilanjutkannya, untuk berkas dari pemohon tersebut bisa diantar oleh Go- send melalui aplikasi Gojek. Maka petugas akan menerima berkas pemohon dan mencatat dalam daftar pemohon SKCK. “Tahapan selanjutnya petugas penelitian dokumen dan dilakukan screening. Yaitu pengecekan data pemohon pada aplikasi Catatan Kepolisian ( Cakep ), Data Pusat Informasi Kriminal Nasional ( Pusiknas ) dan data Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ),” sambungnya.
Selanjutnya, jika sudah sesuai dan memenuhi persyaratan akan dibuatkan (pengetikan) SKCK yang akan diajukan kepada Kasat Intelkam untuk ditanda tangani. Setelah SKCK pemohon selesai, akan diantarkan oleh Petugas Lapak SKCK sesuai alamat pemohon, sekaligus meminta biaya administrasi sebesar Rp. 30 ribu.
Bila pemohon SKCK datang ke lokasi tertentu, mesti mematuhi protokol kesehatan Covid-19, seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh, sebelum menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
Untuk mekanisme rencana pelayanan on the spot ini, pihaknya menyiapkan kelengkapan ATK, perangkat SKCK berupa blangko asli dan salinan, daftar pertanyaan dan kartu TIK, komputer dan printer untuk mencetak SKCK dan peralatan pengambilan sidik jari.
“Petugas SKCK mendatangi lokasi atau tempat yang telah disepakati pemohon dengan petugas SKCK, dan petugas melengkapi diri dengan APD sesuai protokol kesehatan Covid-19, seperti menggunakan masker, kaca mata, sarung tangan dan menyiapkan handsanitezer serta alat pengukur suhu tubuh,” terangnya. Yarat permohonan tidak sulit, yakni menyiapkan foto copy KTP dan KK, pas foto ukuran 4 x 6 centi meter sebanyak 6 lembar.