DENPASAR, BALI EXPRESS – Wajib pajak kendaraan bermotor nampaknya antusias memanfaatkan diskon pajak. Sampai (24/8) tercatat pendapatan dari program tersebut sebesar Rp 125 miliar, sementara target yang dipasang sebesar Rp 200 miliar.
Diskon pajak yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, sangat menguntungkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Bapenda Provinsi Bali Made Santha menjelaskan sisa kekurangan itu akan tercapai target dalam empat bulan kedepan. “24 Agustus sudah mencapai Rp 125 miliar lebih, target Rp 200 miliar sampai 17 Desember. Jadi ada sisa waktu 3,5 bulan atau 4 bulan jalan,” jelasnya, Kamis (26/8).
Disebutkannya, respon masyarakat dengan program tersebut sangat luar biasa. Sebab kebijakan diskon pajak, atau program pro rakyat ini sebelumnya memang tidak pernah terjadi. “Kebijakan gubernur dalam hal ini melalui Pergub 21 tahun 2021 memang benar-benar membuat kebijakan pro rakyat,” ujarnya.
Santha menambahkan, program itu memang untuk memperhatikan rakyat yang sangat susah dalam situasi pandemi Covid 19 ini. Namun di sisi lain rakyat sangat berkeinginan berpartisipasi dalam bidang pajak daerah. “Karena diskon pajak ini dilanjutkan dengan kebijakan pemutihan. Diskon pajak cukup dulu karena sampai 3 September, selanjutnya pemutihan 4 September -17 Desember,” terang dia.
Ditambahkannya, dalam program pemutihan masyarakat tetap mendapat keringanan dan kebebasan dari aspek denda dan bunga. “Bedanya pada saat diskon pajak itu cukup hanya membayar 2 tahun saja. Kalau pemutihan, dihitung diatas 2 tahun maksimal 5 tahun tetap membayar pokok, hanya bebas bunga dan denda,” tandas Santha.