GIANYAR, BALI EXPRESS – Pada pelaksanaan hari Raya Saraswati yang jatuh pada Saniscara Wuku Watugunung, Sabtu (28/9) nanti, PHDI Kabupaten Gianyar kembali mengimbau umat Hindu di Kabupaten Gianyar untuk senantiasa mentaati Surat Edaran PHDI Provinsi Bali. Maka dari itu persembahyangan di sekolah-sekolah pun dibatasi.
Ketua PHDI Kabupaten Gianyar, I Wayan Ardana menegaskan jika pada pelaksanaan Hari Raya Saraswati kali ini, umat diminta tetap mentaati Surat Edaran bersama PHDI Bali dan MDA Bali tentang Pelaksanaan Upcara Panca Yadnya dalam Masa Gering Agung Covid-19 di Provinsi Bali. “Pelaksanaan yadnya digelar secara terbatas dengan melibatkan paling banyak 15 orang,” tegasnya saat dikonfirmasi Kamis (26/8).
Hal itu kata dia juga berlaku bagi pelaksanaan yadnya di sekolah-sekolah. Dimana yang mengikuti persembahyangan langsung di sekolah diharapkan hanya perwakilan sehingga jumlahnya tidak sampai lebih dari 15 orang. “Karena ini berlaku di semua upacara agama, jadi untuk di sekolah-sekolah juga sama. Dilakukan terbatas, mungkin perwakilan saja,” bebernya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya pun tetap melakukan pemantauan bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Gianyar, termasuk Satgas Covid-19 di masing-masing Desa dalam pelaksanaan persembahyangan Hari Raya Saraswati ini.
Ditambahkannya jika Surat Edaran Bersama itu juga berlaku untuk pelaksanaan upacara Pawiwahan (pernikahan). Dimana pelaksanaannya hanya melibatkan paling banyak 15 orang dan masyarakat diimbau untuk menunda resepsi. “Sama juga itu terbatas. Tidak boleh ada undangan, resepsi ditunda dulu,” tandasnya.