DENPASAR, BALI EXPRESS — Pengiriman hewan ternak keluar Bali sampai saat ini belum dilakukan. Kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah pusat lantaran adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Sementara sejak pekan lalu, Bali sudah zero kasus PMK.
Mengacu pada perkembangan kasus PMK yang zero kasus, Ketua Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi mendesak pemerintah agar pengiriman hewan ternak keluar Bali tersebut segera diizinkan.
Politisi Partai Golkar ini menyampaikan, seharusnya pasca Bali dinyatakan zero kasus, izin pengiriman ternak keluar Bali juga diberikan lampu hijau. Terlebih vaksin PMK untuk ternak telah gencar dilakukan.
“Hari ini diajukan suratnya ke pusat untuk dibukanya pengiriman hewan ternak keluar Bali. Karena Bali zudah zona hijau PMK, menurut pandangan saya surat hanya administrasi saja. Kalau mau cepat zaman sekarang saya kira lewat telepon saja sudah bisa. Pak Gubernur semestinya bisa main telepon saja, yang dibutuhkan kan kerja cepat,” jelasnya, Kamis (25/8).
Kresna Budi menambahkan, Pemprov Bali seharusnya bertanggung jawab atas keputusan permohonan dibukanya pengiriman hewan ternak keluar Bali, agar tidak molor. Mengingat pernyataan zero kasus sudah hampir 14 hari tanpa adanya keputusan yang jelas.
“Peternak harus dapat perhatian, maka saya dukung peternak menyampaikan aspirasinya ke kantor pemerintahan dengan membawa hewan ternaknya,” papar dia.
Ia mengira yang membuat aturan tidak pernah ke lapangan. “Ini antara yang bikin aturan yang tidak pernah ke lapangan. Sesekali ke lapangan dengarkan keluhan peternak. Sudah seminggu lebih Bali dinyatakan zero PMK, sesekali jadi peternak lah,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali I Wayan Sunada menyampaikan, kegiatan pengiriman hewan ternak keluar Bali dan dibukanya kembali pasar hewan akan segera dapat berlangsung. Namun, pihaknya sedang menanti revisi SE Nomor 5 Tahun 2022 terkait dengan pedagang atau pelaku usaha antar pulau.
“Kemarin saya langsung ke Jakarta membicarakan itu. Bahwa Bali sudah zero case dari PMK, apakah bisa segera dibuka untuk pasar hewannya. Khusus untuk ini, kami menunggu SE Nomor 5 Tahun 2022 akan direvisi terkait dengan pedagang atau pelaku usaha antar pulau,” bebernya.
Disebutkannya, hewan ternak yang dapat dikirim terlebih dulu keluar Pulau Bali adalah babi. “Yang kemarin sudah oke, tapi belum ada regulasinya yang tertulis. Intinya tidak benar kalau menunggu event G20 selesai pasar hewan dan pengiriman hewan ternak baru dibuka. Karena kemarin untuk babi sudah oke. Kayaknya minggu ini atau minggu depan SE nya sudah turun,” tegasnya.