Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Tabanan Sidak Vila di Kediri: Temukan Pelanggaran Sepadan Sungai dan LSD

I
Penulis: IGA Kusuma Yoni❯

 

Kunjungan Lapangan DPRD Tabanan ke Desa Beraban, Kecamatan Kediri menemukan bangunan di atas tanggul sungai.
Kunjungan Lapangan DPRD Tabanan ke Desa Beraban, Kecamatan Kediri menemukan bangunan di atas tanggul sungai.

BALIEXPRESS.ID- Dalam rangka Pengawasan terhadap Tata Ruang dan Perizinan, Komisi I DPRD Tabanan melakukan sidak pembangunan vila di perbatasan Desa Belalang- Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Jumat (30/1/2026). 


Advertisement

Dalam sidak tersebut, Komisi I DPRD Tabanan menemukan dua  kawasan yang dinyatakan melanggar, yakni satu unit bangunan vila yang melanggar sepadan sungai dan satu kawasan seluas 8.800 meter persegi yang rencananya akan dikapling. 

Ketua Komisi l DPRD Tabanan,  I Gusti Nyoman Omardani, seusai sidak menyatakan bahwa DPRD Tabanan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan pada du kawasan lahan tersebut.

Selanjutnya adalah pembangunan vila di sepadan sungai, terkait pembangunan vila ini, Omardani menyebutkan bahwa bangunan villa tersebut dinyatakan  melanggar karena dibangun di atas tanggul sungai. 

Advertisement

Sesuai dengan Permen PU Nomor 28 tahun 2015 tentang sepadan sungai, disebutkan Omardani, pembangunan bisa dilakukan jika sudah berjarak 3 meter dari kaki tanggul sungai.

Sementara pada bangunan vila ini, pihak investor membangun di atas tanggul sungai.

Untuk itu, DPRD Tabanan meminta kepada pemilik vila untuk menghentikan proses pembangunan dan untuk bagian bangunan yang melanggar akan diminta untuk membongkar. 

Advertisement

"Jika dilihat dari ketentuan Permen PU 28 tahun 2015 tentang sepadan sungai, bangunan ini sudah melanggar. Untuk itu, kami rekomendasikan untuk membongkar bagian yang melanggar. Sedangkan untuk vilanya, pembangunannya juga dihentikan dan pemilik harus memenuhi syarat perijinan terlebih dahulu," lanjutnya. 

Sementara itu, I Made Suda, perwakilan pemilik lahan persawahan yang alam dikapling, menyatakan lahan seluas 8.800 meter persegi ini, pada awalnya memang merupakan lahan persawahan.

Namun sejak 30 tahun terakhir, lahan ini merupakan lahan tidur atau lahan tidak produktif. 

"Karena lahannya tidak produktif maka kami dari pemilik lahan meng alih fungsi kan lahan ini untuk kepentingan komersial. Untuk proses tersebut kami akan segera mengurus perijinan yang diperlukan," ungkapnya. (*) 

 

Advertisement

Artikel Terkait

DPRD Gianyar Dorong Perlindungan Sungai Lewat Raperda Sempadan Sungai

DPRD Gianyar Dorong Perlindungan Sungai Lewat Raperda Sempadan Sungai

BALIEXPRESS. ID– Komitmen menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi kawasan sungai dari ancaman alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak terkendali terus diperkuat DPRD Kabupaten Gianyar. Melalui Rapat Pari

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Ketua DPRD Tabanan Usulkan Lahan Pertanian Bebas Pajak

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Ketua DPRD Tabanan Usulkan Lahan Pertanian Bebas Pajak

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengusulkan untuk melakukan pembebasan penuh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan pertanian basah atau sawah yang ada di Kabupaten Tabanan.

Rancangan APBD Tabanan 2027 Turun 1,4 Persen, Begini Pesan Ketua Banggar

Rancangan APBD Tabanan 2027 Turun 1,4 Persen, Begini Pesan Ketua Banggar

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tabanan menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah unit penghasil dalam rangka membahas rancangan APBD 2027.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer