Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diduga Persempit Aliran Sungai, Satpol PP Badung Panggil Lima Pemilik Lahan

P

Proses pemeriksaan pemilik lahan yang diduga mempersempit aliran sungai di Jalan Kunti II, Senin (2/3).
Proses pemeriksaan pemilik lahan yang diduga mempersempit aliran sungai di Jalan Kunti II, Senin (2/3).


Advertisement

BALIEXPRESS.ID - Satpol PP Badung memanggil lima pemilik lahan yang berada di pinggir aliran sungai, Jalan Kunti II, Kelurahan Seminyak, Kuta, Senin (2/3).

Pemanggilan ini dilakukan lantaran adanya dugaan mencaplok sungai, sehingga alirannya menyempit dan diduga jadi penyebab banjir.

Pemanggilan ini dilakukan setelah inspeksi yang dilakukan oleh Dinas PUPR Badung.

Advertisement

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Badung, Ida Bagus Ratu mengatakan, dari pemanggilan yang dilakukan ada satu pemilik lahan yang tidak hadir.

Di lokasi tersebut berdiri vila, Homestay, dan Gudang Furniture.

“Jadi satu tidak datang, yakni pemilik lahan homestay Rumah Savari. Untuk yang tidak datang akan kami panggil memastikan dugaan pelanggaran penyempitan aliran sungai,” ujar Gus Ratu, seijin Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Selasa (3/3).

Advertisement

Pihaknya menyebutkan, dari empat pemilik lahan yang hadir semuanya dilakukan pemeriksaan dari Dinas Perizinan dan PUPR Badung.

Dari hasil pemanggilan yang dilakukan keempat pemilik lahan yang dominan hotel dan Gudang Furniture itu sepakat memperluas aliran sungai.

“Jadi jalur inspeksi yang digunakan PUPR Badung siap digunakan. Bahkan mereka siap mundur 1 meter dari saluran irigasi yang ada di lingkungan bangunan itu,” ungkapnya.

Pemeriksaan yang dilakukan, Gus Ratu menerangkan, berdasarkan tinjauan di lokasi pasca terjadinya banjir.

Saluran irigasi ditelusuri untuk memastikan saluran air setelah meluap ke jalan.

"Jadi ini dasar temuan awal. Makanya kita periksa, termasuk dilakukan pemeriksaan PUPR dan Perizinan,” paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari seluruh bangunan yang diduga mempersempit aliran sungai, hanya satu yang belum IMB.

Namun setelah pertemuan seluruh pemilik sepakat membuat surat pernyataan untuk memperbaiki aliran sungai dengan memundurkan bangunan.

Hal ini disepakati untuk kepentingan bersama.

“Kami dan PUPR memastikan pembangunan dan irigasi, perizinan yang mempertanyakan izin-izin dari bangunan yang ada mulai dari vila, Homestay dan Gudang Furniture," jelasnya. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Panduan Bali Guling Terbaik di Bali: Kuta, Seminyak & Uluwatu – Cara Pesan via GrabFood

Panduan Bali Guling Terbaik di Bali: Kuta, Seminyak & Uluwatu – Cara Pesan via GrabFood

Babi guling, atau be guling dalam bahasa Bali, merupakan hidangan babi panggang khas Bali yang dibumbui dengan base genep. Campuran kunyit, jahe, lengkuas, kemiri, ketumbar, bawang putih, cabai, pala, dan terasi mencipta

Penggerebekan Prostitusi WNA di Bali: Oknum WNA Libatkan Jaringan TPPO, Tarif Tembus AUD 1.100!

Penggerebekan Prostitusi WNA di Bali: Oknum WNA Libatkan Jaringan TPPO, Tarif Tembus AUD 1.100!

im gabungan dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan 13 Warga Negara Asing (WNA) dalam operasi penggerebekan di kawasan Canggu, Seminyak, dan Umalas pada Kamis (17/9) malam.

Speakeasy Rooftop Pertama di Seminyak YangMenawarkan Vie Laut Lepas

Speakeasy Rooftop Pertama di Seminyak YangMenawarkan Vie Laut Lepas

Sebagai salah satu destinasi wisata duniayang tidak lekanng oleh waktu, Industri pariwisata di Bali tidak saja berfokus pengembanganakomodasi saja.Tetapi, pelakku industry pariwisata juga terus melakukaninovasi untuk men

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer