Putus Pacaran, Ancam Bunuh Mantan Sampai Trauma, Oknum Mahasiswa Unud Disidang di PN Denpasar

BALIEXPRESS.ID - Putus asmara berujung nestapa bagi I Made Wisnu Mas Supartha, 21. Oknum mahasiswa Universitas Udayana (Unud) itu diduga mengancam membunuh mantan pacarnya melalui media elektronik, sehingga kini harus merasakan panasnya kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (9/4).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ida Ayu Ketut Sulasmi dan Eddy Arta Wijaya menguraikan bahwa Made Wisnu dulunya berpacaran dengan sesama mahasiswa inisial AKY. Namun sejak 30 Desember 2024, mereka memutuskan hubungan di tempat tinggal terdakwa, kawasan Jalan Tukad Petanu, Panjer, Denpasar Selatan.
Kemudian AKY langsung menuju ke kos temannya inisial RZ di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, dan kebetulan ada saksi inisial AAIK juga di sana. Korban pun menceritakan kepada teman-temannya bahwa telah putus dengan terdakwa.
Namun, sekitar pukul 20.18 WITA, korban dihubungi oleh Wisnu melalui WhatsApp. Gadis itu diminta membuang kunci kos yang dibawanya. Maka, AKY mengirimkan bukti video saat membuang kunci tersebut dan sempat berbincang lewat WhatsApp. Berselang dua jam, Wisnu malah mengirimkan chat bernada ancaman.
"Pengen rasanya bunuh kamu sumpah," tulisnya. Bahkan, 20 menit kemudian pemuda asal Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat ini mendatangi kos teman korban. Dia memaksa bertemu AKY. Tapi, kala itu saksi AAIK dan RZ yang menemui terdakwa di depan kos.
Akan tetapi, Wisnu malah merobek bajunya dan melemparkannya kearah saksi AAIK, lalu pulang dengan terlanjang dada. Ironisnya, tak berselang lama, pemuda ini mengirimkan video menyakiti diri sendiri, seperti memukuli kepalanya dengan botol bir.
Baca Juga: Taklimat Presiden Prabowo Subianto Tekankan Ketahanan Pangan, Energi, dan Air Hadapi Krisis Global
Dia juga mengancam untuk melakukan bunuh diri. AKY yang ketakutan dengan rangkaian aksi terdakwa pun menyetujui ajakan kembali berpacaran. Berikutnya pada Kamis 19 Januari 2025 pukul 20.08 Wita, muncul masalah lagi. Terdakwa kembali mengirimkan melalui pesan WA yang isinya "Pengen mas bakar kosan itu" dan "Berapa tahun yaa kalo kena kasus pembakaran", serta "mau bakar 1 Dalung".
Kalimat tersebut dimaksud adalah kos teman korban yaitu RZ. Selanjutnya, korban dan terdakwa bertemu pada Februari 2025, di kos korban, kawasan Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat. Saat keduanya mengobrol, Wisnu justru mengatakan "Jika saat itu mas bisa bunuh adek, mas akan bunuh adek" dan juga melanjutkan mengatakan “Kalau mas gak sama adek, adek gak boleh sama orang lain".
Korban hanya bisa terdiam dan tidak meresponnya. Berlanjut pada Selasa, 8 April 2025, sekitar Pukul 22.03 Wita, AKY menyetujui ketika diajak untuk memutuskan hubungan oleh terdakwa. Tapi dua hari kemudian, pemuda ini mengajak bertemu lagi di kos korban. Sontak, gadis itu menolaknya, karena masih takut dengan pengancaman yang sebelumnya dilontarkan.
Terdakwa pun berusaha menghubungi AKY untun mengajak balikan yang langsung ditolak oleh korban. Tiba-tiba, Wisnu datang ke kos korban dan tanpa izin membuka laptop, serta chat pribadi korban. Setelah itu, terdakwa berusaha menghubungi korban lagi.



