Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkab Badung Perkuat Edukasi dan Pengawasan Pengelolaan Sampah Secara Bertahap

P
Tim Pemkab Badung saat melakukan pengawasan pengelolaan sampah berbasis sumber di sejumlah wilayah Kabupaten Badung, (Istimewa)
Tim Pemkab Badung saat melakukan pengawasan pengelolaan sampah berbasis sumber di sejumlah wilayah Kabupaten Badung, (Istimewa)

Advertisement

BALIEXPRESS.ID – Pemkab Badung melalui Tim Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Badung.

Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, khususnya pasca pembatasan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung sejak 1 April 2026.

Berdasarkan data DLHK Kabupaten Badung periode 1-10 April 2026, tercatat sebanyak 128 kasus pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 120 kasus dilakukan oleh pelaku usaha, lima kasus oleh masyarakat atau rumah tangga, serta tiga kasus oleh jasa pengelola sampah swasta.

Seluruh pelanggaran tersebut telah dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis serta kewajiban membuat surat pernyataan.

Advertisement

Dalam surat peringatan tersebut, pelanggar diberikan waktu maksimal 14 hari untuk melakukan perbaikan.

Apabila tidak diindahkan, maka akan dilanjutkan ke proses hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber, tidak memiliki sarana pemilahan sampah, tidak mengolah sampah organik secara mandiri, tidak mengelola sampah anorganik dan residu, serta melakukan pembakaran sampah terbuka di lokasi usaha.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan menegaskan, penegakan hukum ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif.

Menurutnya, langkah ini diambil karena sebelumnya sosialisasi telah dilakukan secara masif hingga ke tingkat lingkungan dan banjar.

Advertisement

Artikel Terkait

Wujudkan Pilkel Kondusif, Pemkab Badung Gelar Deklarasi Aman dan Damai

Wujudkan Pilkel Kondusif, Pemkab Badung Gelar Deklarasi Aman dan Damai

Pemkab Badung menggelar Deklarasi Aman dan Damai dalam Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kantor Bupati Badung, Selasa (3/11). Langkah ini sebagai wujud komitmen menjaga pesta demokrasi tingkat desa agar tetap

Pembangunan Underpass Tertunda, Pemkab Badung Urungkan Pinjaman Daerah Tahun 2027

Pembangunan Underpass Tertunda, Pemkab Badung Urungkan Pinjaman Daerah Tahun 2027

Pemkab Badung berencana menunda peminjaman modal untuk pembangunan infrastruktur di tahun 2027. Dalam rancangan awal anggaran peminjaman ini dilakukan sebesar Rp 1,6 triliun lebih untuk mendukung pembangunan underpass.

Rakornas TPAKD 2026, Bupati Adi Arnawa Dorong Akses Permodalan UMKM melalui Sidi Kumbara

Rakornas TPAKD 2026, Bupati Adi Arnawa Dorong Akses Permodalan UMKM melalui Sidi Kumbara

Pemkab Badung terus menunjukkan komitmen kuat dan langkah nyata dalam mendukung perluasan literasi serta inklusi keuangan di daerah. Komitmen tinggi tersebut ditunjukkan langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer