Pemkab Badung Perkuat Edukasi dan Pengawasan Pengelolaan Sampah Secara Bertahap

BALIEXPRESS.ID – Pemkab Badung melalui Tim Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Badung.
Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, khususnya pasca pembatasan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung sejak 1 April 2026.
Berdasarkan data DLHK Kabupaten Badung periode 1-10 April 2026, tercatat sebanyak 128 kasus pelanggaran.
Baca Juga: Jaga Estetika Wilayah, Pemkab Badung Tertibkan Utilitas di Wilayah Darmasaba
Dari jumlah tersebut, sebanyak 120 kasus dilakukan oleh pelaku usaha, lima kasus oleh masyarakat atau rumah tangga, serta tiga kasus oleh jasa pengelola sampah swasta.
Seluruh pelanggaran tersebut telah dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis serta kewajiban membuat surat pernyataan.
Dalam surat peringatan tersebut, pelanggar diberikan waktu maksimal 14 hari untuk melakukan perbaikan.
Apabila tidak diindahkan, maka akan dilanjutkan ke proses hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber, tidak memiliki sarana pemilahan sampah, tidak mengolah sampah organik secara mandiri, tidak mengelola sampah anorganik dan residu, serta melakukan pembakaran sampah terbuka di lokasi usaha.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan menegaskan, penegakan hukum ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif.
Menurutnya, langkah ini diambil karena sebelumnya sosialisasi telah dilakukan secara masif hingga ke tingkat lingkungan dan banjar.



