Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BRIDA Bangli Kaji Skema Insentif LP2B, Target Rampung Tahun Ini

I
Penulis: I Made Mertawan❯
Kepala BRIDA Bangli I Nengah Wikrama. (DOK BALI EXPRESS)
Kepala BRIDA Bangli I Nengah Wikrama. (DOK BALI EXPRESS)

Advertisement

BALIEXPRES.ID– Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Bangli melakukan kajian terkait skema insentif bagi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Bangli tahun ini.

Kajian ini merupakan langkah lanjutan untuk mengoperasionalkan peraturan daerah (Perda) yang telah ada mengenai perlindungan LP2B.

Kepala BRIDA Bangli, Nengah Wikrama, menjelaskan bahwa Perda LP2B yang sudah ditetapkan sebelumnya masih bersifat umum, terutama terkait ketentuan insentif bagi pemilik lahan.

Oleh karena itu, diperlukan kajian lebih rinci untuk menentukan bentuk insentif yang tepat.

“Bangli sudah memiliki perda perlindungan LP2B. Perda itu baru menyinggung secara umum tentang insentif. Sekarang kami membuat kajian untuk mengoperasionalkan bentuk insentifnya,” ujar Wikrama, Kamis (16/4/2026).

Advertisement

Menurut Wikrama, berdasarkan ketentuan dalam peraturan pemerintah, insentif dapat berupa keringanan pajak, pengembangan infrastruktur pertanian dan bantuan sarana produksi.

Kajian ini akan merumuskan bentuk insentif yang paling sesuai untuk diterapkan di Bangli, termasuk mekanisme pemberian dan disinsentif atau sanksi bagi pelanggaran.

“Jadi insentif bentuk yang mana akan diberikan nanti berdasarkan hasil kajian,” jelasnya.

Kajian yang ditarget rampung tahun ini juga akan mengatur tata cara penyaluran insentif serta persyaratan bagi petani atau pemilik lahan yang berhak menerima. Hal ini penting agar pemberian insentif berjalan tepat sasaran dan sesuai regulasi.

Pejabat asal Susut, Bangli ini menegaskan bahwa penyusunan skema insentif akan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, serta kemampuan fiskal daerah.

Advertisement
Editor : I Made Mertawan

Artikel Terkait

Pemkot Denpasar Catat 23 Bangunan Melanggar Tata Ruang, Beri Sanksi Denda

Pemkot Denpasar Catat 23 Bangunan Melanggar Tata Ruang, Beri Sanksi Denda

Sepanjang tahun 2026 ini, setidaknya telah ada 23 pelanggaran tata ruang yang ada di Kota Denpasar. Pelanggaran yang dlakukan pun lantaran melakukan pembangunan di kawasan LP2B.

Pemkab Badung Bakal Lindungi Lahan RTH dan LP2B

Pemkab Badung Bakal Lindungi Lahan RTH dan LP2B

Pemkab Badung bakal melindungi ruang terbuka hijau (RTH) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

 Pemkab Bangli Usulkan 1.764 Hektare Sawah Masuk LP2B, Petani Berpeluang Dapat Keringanan Pajak

Pemkab Bangli Usulkan 1.764 Hektare Sawah Masuk LP2B, Petani Berpeluang Dapat Keringanan Pajak

Pemkab Bangli mengusulkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 1.764,54 hektare atau 89,72 persen dari total lahan baku sawah (LBS) di Kabupaten Bangli.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer