Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Coret Bendera Merah Putih di Jembrana, Dua Pemuda Denpasar Dituntut 6 Bulan Penjara

G
Bendera Merah Putih di Jembrana menjadi sasaran vanalisme dua pemuda asal Denpasar. (Radar Buleleng)
Bendera Merah Putih di Jembrana menjadi sasaran vanalisme dua pemuda asal Denpasar. (Radar Buleleng)

Advertisement

BALIEXPRESS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jembrana menuntut dua pemuda, Kharisma Arai Cahya,24, alias Arai dan Kadek Andy Krisna Putra,26, alias Andy, dengan hukuman 6 bulan penjara.

Keduanya dinilai terbukti menodai kehormatan bendera Merah Putih dengan coretan cat semprot.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Negara, Selasa (5/5/2026).

Kasi Pidum Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata, menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 234 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar para terdakwa segera ditahan,” ungkapnya.

Advertisement

Dalam surat tuntutan, jaksa memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai meresahkan masyarakat karena merusak simbol negara. Namun, sikap kooperatif selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan.

“Para terdakwa menyesali perbuatannya, masih muda, berjanji tidak mengulangi, serta telah meminta maaf secara tertulis kepada Pemkab Jembrana,” tambahnya.

Terkait barang bukti, satu bendera Merah Putih yang dicoret tulisan ‘RKUHAP’ diminta untuk dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Sementara barang lain seperti cat pilox, pakaian, dan flashdisk berisi rekaman video diminta untuk dimusnahkan.

Advertisement

Artikel Terkait

Parade Singasana Merah Putih Tabanan Hadirkan Bentangan Bendera 100 Meter

Parade Singasana Merah Putih Tabanan Hadirkan Bentangan Bendera 100 Meter

Parade Singasana Merah Putih yang dimulai dari Taman Perjuangan Singasana menuju Taman Bung Karno ini diisi dengan aktivitas pembentangan bendera 100 meter.

Tanggul Sungai Bilukpoh Jembrana Kembali Jebol, Warga Desak Pengerukan Sedimentasi

Tanggul Sungai Bilukpoh Jembrana Kembali Jebol, Warga Desak Pengerukan Sedimentasi

Tanggul Sungai Bilukpoh yang membelah Kelurahan Tegalcangkring dan Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, kembali jebol setelah diterjang banjir beberapa hari lalu.

Pemkab Jembrana Gelar Pelatihan Metode GASING, Dorong Peningkatan Numerasi Guru SD dan SMP

Pemkab Jembrana Gelar Pelatihan Metode GASING, Dorong Peningkatan Numerasi Guru SD dan SMP

Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, secara resmi membuka Program Pelatihan Pandai Berhitung Metode GASING bagi Guru SD dan SMP Kabupaten Jembrana di Ballroom Gedung Kesenian Ir. Soekarno,

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer