Coret Bendera Merah Putih di Jembrana, Dua Pemuda Denpasar Dituntut 6 Bulan Penjara

BALIEXPRESS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jembrana menuntut dua pemuda, Kharisma Arai Cahya,24, alias Arai dan Kadek Andy Krisna Putra,26, alias Andy, dengan hukuman 6 bulan penjara.
Keduanya dinilai terbukti menodai kehormatan bendera Merah Putih dengan coretan cat semprot.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Negara, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Peduli kepada Sesama, KSE Unud Gelar Aksi Donor Darah
Kasi Pidum Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata, menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 234 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar para terdakwa segera ditahan,” ungkapnya.
Dalam surat tuntutan, jaksa memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai meresahkan masyarakat karena merusak simbol negara. Namun, sikap kooperatif selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan.
“Para terdakwa menyesali perbuatannya, masih muda, berjanji tidak mengulangi, serta telah meminta maaf secara tertulis kepada Pemkab Jembrana,” tambahnya.
Terkait barang bukti, satu bendera Merah Putih yang dicoret tulisan ‘RKUHAP’ diminta untuk dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Sementara barang lain seperti cat pilox, pakaian, dan flashdisk berisi rekaman video diminta untuk dimusnahkan.



