
BALIEXPRESS.ID- Menindaklanjuti pemberitaan berjudul “Darah Tertumpah Gara-Gara Selang Kompor! Kakak Ipar di Buleleng Tega Tusuk Adik”, Siti Qomariah menyampaikan Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 Pasal 5 ayat 2 dan Putusan Dewan Pers No. 493/DP/K/IV/2026 tanggal 21 April 2026.
1. Koreksi terhadap bagian yang tidak akurat:
Pada postingan tersebut disebutkan bahwa Radian Hadi Wijaya melakukan penusukan terhadap Abdul Hadi karena masalah selang kompor, hingga berujung maut.
Fakta yang benar adalah:
1. Nama suami saya adalah Radian Hadi Wijaya, bukan Radian Madi Wijaya.
2. Penyebab keributan bukan selang kompor, melainkan rombong warung saya yang diberantakin oleh Abdul Hadi.
3. Saat kejadian, suami saya baru selesai mencincang daging sehingga masih memegang pisau daging. Saat terjadi percekcokan, Abdul Hadi mengalami luka gores di perut, namun suami saya tidak melakukan penusukan dengan sengaja.
4. Abdul Hadi tidak terima diminta merapikan rombong dan membanting kompor yang ada di rombong saya, lalu terjadi percekcokan.
5. Kasus tersebut telah diselesaikan melalui Restorative Justice/RJ dan kedua belah pihak telah berdamai.
2. Klarifikasi dan Dampak:


