Dua Kontrak Jadi Sorotan, PT Melali Laporkan Eks Dirut dan Mitra Usaha ke Polda Bali

BALIEXPRESS.ID – Sengketa internal di tubuh PT Melali Management and Consultancy (PT Melali) berujung pada pelaporan pidana ke Polda Bali. Perusahaan penanaman modal asing (PMA) tersebut melaporkan mantan Direktur Utama, Jake Seaforth Mackenzie, bersama Yulia Wahyuni Soetikno atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, hingga pemalsuan surat.
Laporan tersebut telah diterima Polda Bali dengan nomor STTLP LP/B/466/V/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 29 Mei 2026. Tim Kuasa Hukum PT Melali yang terdiri dari Dr. Agus Widjajanto, Hendrikus Hali Atagoran, Adrianus Herman Henok, Alfeus Jebabun, dan I Ketut Gede Citarjana Yudiastra mengungkapkan, laporan itu berawal dari temuan dugaan kejanggalan dalam dua perjanjian kerja sama yang melibatkan PT Melali dan PT Ramana Maharshi Arunchala.
Menurut Adrianus Herman Henok, terdapat perbedaan mendasar antara perjanjian pertama dan perjanjian kedua yang selama ini disebut pihak Jake dan Yulia sebagai bentuk perpanjangan kerja sama. “Faktanya, perjanjian pertama belum berakhir, tetapi sudah muncul perjanjian kedua yang disebut sebagai perpanjangan. Setelah kami pelajari, terdapat sejumlah perbedaan signifikan baik terkait para pihak maupun objek yang diperjanjikan,” ujarnya, Sabtu (13/6).
Perjanjian pertama bernomor 02/PKS-MMC-BOD/V/2025 tertanggal 30 Mei 2025 dengan masa berlaku hingga 31 Mei 2026. Dalam dokumen tersebut, PT Melali bertindak melalui Jake Seaforth Mackenzie selaku Direktur Utama, sedangkan PT Ramana Maharshi Arunchala diwakili Yulia Wahyuni Soetikno.
Namun pada dokumen kedua bernomor 01/MMC/X/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 yang disebut sebagai perpanjangan, Jake tidak hanya dicantumkan sebagai Direktur Utama PT Melali, tetapi juga disebut sebagai pemilik tanah dan bangunan yang menjadi objek kerja sama.
Perubahan posisi tersebut dinilai kuasa hukum sebagai salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti waktu penerbitan perjanjian kedua yang muncul ketika perjanjian pertama masih berjalan. Mereka menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan kewenangan pihak-pihak yang menandatangani dokumen tersebut.
Sementara itu, Hendrikus Hali Atagoran menjelaskan bahwa konflik perusahaan semakin memanas setelah para pemegang saham PT Melali menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 31 Maret 2026 yang memutuskan memberhentikan Jake Seaforth Mackenzie dari jabatan Direktur Utama.
Beberapa pekan setelah keputusan tersebut, tepatnya pada 20 April 2026, terjadi gesekan antara kuasa hukum PT Melali saat itu dengan Jake dan tim kuasa hukumnya. Kedua belah pihak disebut datang dengan pengamanan masing-masing.
Menurut Hendrikus, setelah insiden tersebut muncul berbagai pemberitaan dan unggahan di media sosial yang dinilai merugikan para pemegang saham PT Melali.
Ia bahkan menyinggung adanya dugaan penyebaran data pribadi atau doxing terhadap salah satu pemegang saham perusahaan, yakni Dean Charles Morrison, termasuk publikasi halaman paspor dan KITAS yang beredar di media sosial.



