
BALIEXPRESS.ID - Memiliki rumah pribadi masih menjadi cita-cita banyak pekerja di Indonesia.
Namun, kenaikan harga properti yang terus terjadi di tengah meningkatnya kebutuhan hidup sering kali menjadi hambatan untuk mewujudkan impian tersebut.
Untuk membantu pekerja memiliki hunian yang layak dan terjangkau, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) melalui Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Program ini merupakan fasilitas pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi JHT sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021.
Baca Juga: PC KMHDI Buleleng Soroti Degradasi Hutan Sambangan, Desak Investigasi Hilangnya Pohon-Pohon Besar
Melalui program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berupaya mendukung pemenuhan kebutuhan dasar pekerja, khususnya dalam kepemilikan rumah.
Pelaksanaannya dilakukan melalui kerja sama dengan sejumlah perbankan dan pengembang perumahan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Adventus Edison Souhuwat, mengatakan bahwa MLT ditujukan bagi pekerja formal yang telah terdaftar sedikitnya dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Salah satu tujuan utama dari MLT ini adalah terpenuhinya kebutuhan primer para pekerja berupa kepemilikan rumah sendiri,” katanya.



