Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkab Ajukan Empat Ranperda dalam Rapat Paripurna ke-3 DPRD Tabanan

G
Rapat paripurna ke-3 masa persidangan II tahun 2026 dengan agenda Penyampaian Pidato Bupati Tabanan, Rabu (24/6/2026). (Ist) 
Rapat paripurna ke-3 masa persidangan II tahun 2026 dengan agenda Penyampaian Pidato Bupati Tabanan, Rabu (24/6/2026). (Ist) 

Advertisement

BALIEXPRESS.ID- DPRD Kabupaten Tabanan menggelar rapat paripurna ke-3 masa persidangan II Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pidato pengantar bupati Tabanan terhadap empat rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Rapat paripurna dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tabanan dan dihadiri oleh Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya.

Adapun empat ranperda yang diajukan Pemkab Tabanan untuk dibahas bersama DPRD, yaitu, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046.

Selanjutnya Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, memenuhi amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Advertisement

Selanjutnya, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046, latar belakang diajukannya ranperda ini mengingat kabupaten tabanan merupakan bagian dari pusat kegiatan nasional kawasan perkotaan sarbagita sangat potensial untuk pengembangan permukiman.

Berikutnya Pemerintah Kabupaten Tabanan mengajukan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, ranperda ini dilatarbelakangi karena berdasarkan indeks risiko bencana indonesia (IRBI) tahun 2024, Kabupaten Tabanan dikategorikan sebagai wilayah dengan tingkat risiko sedang, dengan skor IRBI sebesar 122,31.

Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, latar belakang diajukannya karena Kabupaten Tabanan memiliki sumber potensi daerah yang berasal dari lingkungan hidup berupa sumber daya alam dan keanekaragaman hayati untuk dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat.

Terkait usulan tersebut, Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa menyatakan bahwa keempat ranperda yang diusulkan tersebut merupakan Ranperda prioritas dan tentunya akan dipelajari lebih lanjut di internal DPRD Tabanan.

Namun demikian, Arnawa memberi sorotan khusus untuk Ranperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046, jangan sampai dalam proses perancangan kawasan Permukiman di Kabupaten Tabanan membuat lahan sawah semakin tergerus.

Advertisement

Artikel Terkait

Angka Perceraian di Kabupaten Tabanan Meningkat, PN Ungkap Faktor Pemicu Utama

Angka Perceraian di Kabupaten Tabanan Meningkat, PN Ungkap Faktor Pemicu Utama

Pada tahun 2025, rata-rata perceraian yang ditangani di PN Tabanan berkisar antara 300-400 kasus.

Fraksi PDIP Tabanan Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Langkah Progresif

Fraksi PDIP Tabanan Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Langkah Progresif

Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tabanan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan terobosan besar bagi demokrasi Indonesia.

Sekwan DPRD Tabanan Akhirnya Terisi, Pemkab Lantik 14 Pejabat Sekaligus

Sekwan DPRD Tabanan Akhirnya Terisi, Pemkab Lantik 14 Pejabat Sekaligus

Setelah lowong selama beberapa waktu, akhirnya kursi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tabanan terisi. Pejabatnya adalah I Wayan Budi Artana yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Prokopim.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer