
BALIEXPRESS.ID - Langkah hukum yang diambil oleh Pemkab Badung dalam mengajukan banding atas hasil putusan majelis hakim mendapatkan dukungan dari DPRD Badung.
Pengajuan banding ini dilakukan oleh pemerintah setempat lantaran telah kalah dari persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, atas gugatan dari PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS).
Hal ini pun disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti.
Baca Juga: Lahan Sawahnya Habis, DPRD Badung Sebut Pekaseh Subak 'Makan Gaji Buta’
Menurut Anom Gumanti, keputusan yang diambil oleh pemerintah yang dalam hal ini di bawah kepemimpinan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa telah melalui pertimbangan.
Terlebih dirinya menyebutkan, keputusan yang diambil telah melibatkan pakar hukum.
“Saya kira bapak bupati juga sudah melibatkan fakar-fakar hukum, saya di DPRD juga mengikuti perkembangan dari pak bupati,” ujarnya.
Politisi asal Kuta ini pun tidak melarang Pemkab Badung untuk melakukan banding atas hasil persidangan yang mengabulkan gugatan dari PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS).
Hal ini lantaran sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, dinilai masih tahap awal dari proses hukum.
“Silahkan lah kalau mau banding, upaya hukum kan masih panjang. Ini baru tingkat pertama, ada tingkat pengadilan tinggi, kemudian ada di MA. Jadi silahkan,” ungkapnya.
Anom Gumanti pun berharap, nantinya hasil persidangan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Badung.



