Dugaan Pencabulan Siswi SD di Buleleng: Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi

BALIEXPRESS.ID- Dunia pendidikan di Kabupaten Buleleng kembali diterpa isu memprihatinkan menyusul terungkapnya dugaan kasus kejahatan seksual yang melibatkan insan pendidik.
Seorang guru laki-laki berinisial MGAW resmi dilaporkan ke Mapolres Buleleng atas tuduhan melakukan tindakan pencabulan terhadap anak didiknya sendiri, seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun.
Peristiwa tragis yang merusak ruang aman belajar tersebut diduga terjadi secara berulang di dalam area sekolah.
Baca Juga: Pemkab Bangli Usulkan 1.764 Hektare Sawah Masuk LP2B, Petani Berpeluang Dapat Keringanan Pajak
Aksinya dilakukan di ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) serta kamar mandi khusus guru.
Penanganan perkara ini kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena melibatkan oknum tenaga pengajar yang memiliki relasi kuasa dan keterikatan akademik langsung dengan korban yang masih di bawah umur.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun penyidik Polres Buleleng, aksi tidak terpuji terduga pelaku pertama kali berlangsung pada Maret 2026 di ruang UKS.
Pelaku disinyalir memanfaatkan situasi ruangan yang sepi untuk mencium bibir serta meraba bagian tubuh korban.
Tidak berhenti di sana, perbuatan keji tersebut kembali berulang pada 14 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 Wita.
Kali ini, lokasi kejadian berpindah ke kamar mandi guru. Terduga pelaku MGAW diduga kembali mencium, meraba area intim korban, serta memaksa terjadinya tindakan asusila lainnya.
Aksi bejat oknum pendidik tersebut akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sang bibi.



