
BALIEXPRESS.ID – Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega kembali menjadi perhatian.
Meski telah berlaku hampir sembilan tahun, regulasi yang ditujukan untuk memperkuat kelembagaan masyarakat nelayan tradisional itu dinilai belum berjalan optimal di lapangan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Bali dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali di Gedung DPRD Bali, Senin (27/7).
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, mengatakan pembahasan dilakukan setelah pihaknya menerima dua surat dari HNSI Bali yang berisi pengaduan terkait belum optimalnya implementasi Perda Bendega.
Baca Juga: Gaya Baru Properti Bali: Keanu Residences Usung Konsep Gated Community Berbasis Tri Hita Karana
Ia mengingatkan bahwa regulasi tersebut merupakan perda inisiatif DPRD Bali yang disusun melalui proses panjang, termasuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan sosialisasi di sejumlah kabupaten/kota.
“Perda ini merupakan perda inisiatif DPRD. Kami dulu ikut mengawal pembahasannya, bahkan telah melakukan sosialisasi ke Buleleng, Karangasem, Jembrana dan daerah lainnya. Namun setelah hampir delapan hingga sembilan tahun berjalan, implementasinya ternyata belum efektif,” kata Budiutama.
Menurutnya, DPRD juga telah menerima hasil kajian akademik, evaluasi pemerintah daerah, serta legal drafting yang menunjukkan masih terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan perda tersebut.
Karena itu, Komisi I mengundang seluruh pihak terkait untuk memperoleh gambaran langsung mengenai persoalan yang dihadapi di lapangan.
Baca Juga: Keluarga Korban Pengeroyokan di Tabanan Terus Terima Bantuan, Proses Hukum dan Otopsi Berjalan
“Kami ingin mendengar secara langsung apa persoalan di lapangan sehingga perda ini belum berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPD HNSI Bali, Ir. I Nengah Manumudhita, M.M., menjelaskan bahwa lahirnya Perda Bendega merupakan hasil perjuangan panjang organisasi nelayan yang dimulai sejak 2012.



