Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Bali Gelar RDP dengan HNSI Bali

R
Penulis: Rika Riyanti❯
RAPAT: Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Bali dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali di Gedung DPRD Bali, Senin (27/7)
RAPAT: Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Bali dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali di Gedung DPRD Bali, Senin (27/7)

Advertisement

 
BALIEXPRESS.ID – Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega kembali menjadi perhatian.

Meski telah berlaku hampir sembilan tahun, regulasi yang ditujukan untuk memperkuat kelembagaan masyarakat nelayan tradisional itu dinilai belum berjalan optimal di lapangan.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Bali dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali di Gedung DPRD Bali, Senin (27/7).

Advertisement

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, mengatakan pembahasan dilakukan setelah pihaknya menerima dua surat dari HNSI Bali yang berisi pengaduan terkait belum optimalnya implementasi Perda Bendega.

Ia mengingatkan bahwa regulasi tersebut merupakan perda inisiatif DPRD Bali yang disusun melalui proses panjang, termasuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan sosialisasi di sejumlah kabupaten/kota.

Advertisement

“Perda ini merupakan perda inisiatif DPRD. Kami dulu ikut mengawal pembahasannya, bahkan telah melakukan sosialisasi ke Buleleng, Karangasem, Jembrana dan daerah lainnya. Namun setelah hampir delapan hingga sembilan tahun berjalan, implementasinya ternyata belum efektif,” kata Budiutama.

Menurutnya, DPRD juga telah menerima hasil kajian akademik, evaluasi pemerintah daerah, serta legal drafting yang menunjukkan masih terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan perda tersebut.

Karena itu, Komisi I mengundang seluruh pihak terkait untuk memperoleh gambaran langsung mengenai persoalan yang dihadapi di lapangan.

“Kami ingin mendengar secara langsung apa persoalan di lapangan sehingga perda ini belum berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPD HNSI Bali, Ir. I Nengah Manumudhita, M.M., menjelaskan bahwa lahirnya Perda Bendega merupakan hasil perjuangan panjang organisasi nelayan yang dimulai sejak 2012.

Advertisement

Artikel Terkait

Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan hingga Pembongkaran Bangunan Bermasalah di Tebing Pecatu

Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan hingga Pembongkaran Bangunan Bermasalah di Tebing Pecatu

Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan tiga rekomendasi kepada pemerintah daerah setelah menemukan dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan pada sejumlah

DPRD Bali Perkuat Landasan Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pembahasan Raperda APBD 2025 Berlanjut

DPRD Bali Perkuat Landasan Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pembahasan Raperda APBD 2025 Berlanjut

DPRD Provinsi Bali kembali menggelar Rapat Paripurna ke-44 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Selasa (14/7).

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna, Pemprov Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terkait Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna, Pemprov Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terkait Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Jawaban Gubernur Bali atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer