387 Mahasiswa KKN UNHI Terlindungi Jaminan Sosial Selama Bertugas di Lapangan

BALIEXPRESS.ID - Mahasiswa yang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) dinilai memiliki potensi menghadapi berbagai risiko selama melaksanakan aktivitas di tengah masyarakat.
Karena itu, perlindungan jaminan sosial menjadi salah satu aspek yang mulai mendapat perhatian dalam pelaksanaan kegiatan akademik di luar kampus.
Sebagai langkah tersebut, sebanyak 387 mahasiswa Universitas Hindu Indonesia (UNHI) yang mengikuti KKN di Kabupaten Tabanan didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pemberian perlindungan itu menjadi bagian dari kerja sama antara UNHI dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar yang ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kesepakatan ditandatangani Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar Adventus Edison Souhuwat bersama Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNHI Dr. Ir. Made Novia Indriani, S.T., M.T., IPM, serta disaksikan Rektor UNHI Dr. Cokorda Gde Bayu Putra, S.E., M.
Selain mencakup perlindungan bagi mahasiswa KKN, kerja sama tersebut juga meliputi penguatan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui pengembangan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, riset, perencanaan, hingga pengembangan teknologi informasi.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar Adventus Edison Souhuwat mengatakan kolaborasi itu tidak hanya berfokus pada perlindungan jaminan sosial, tetapi juga membuka peluang sinergi di bidang akademik.
"Kerja sama ini mencakup pengembangan kurikulum, perlindungan mahasiswa yang melaksanakan KKN serta berbagai peluang kolaborasi lain, seperti pengembangan konten edukatif, peningkatan literasi kepada masyarakat, hingga dukungan riset," ujarnya di sela penandatanganan PKS.



