
BALIEXPRESS.ID – Pemkab Bangli merancang pembentukan kembali Dinas Perpustakaan setelah urusan perpustakaan selama ini berada di Bagian Organisasi Setda Bangli.
Organisasi perangkat daerah (OPD) perpustakaan sebelumnya dihapus pada 2021.
Saat ini, proses pembentukan dinas masih menunggu perda yang sudah masuk Propemperda DPRD Bangli.
Baca Juga: Pidato Kenegaraan Prabowo Soroti Capaian Ekonomi dan Investasi SDM Menuju Indonesia Maju
Dalam rancangan perda tersebut, perpustakaan akan kembali menjadi satu OPD bersama kearsipan yang saat ini berada di Bagian Umum Setda Bangli.
Kasubag Perpustakaan Bagian Organisasi Setda Bangli, Wayan Suparman, mengatakan pengembalian perpustakaan ke bawah dinas mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam regulasi itu, perpustakaan termasuk urusan pemerintahan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Pembentukan dinas tersebut juga mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Oktober 2024.
Surat itu menegaskan urusan perpustakaan harus berada di bawah dinas, namun karena tidak bisa berdiri sendiri sehingga digabung dengan urusan pemerintahan yang serumpun.
Serumpun itu diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang OPD. Sesuai PP itu, perpustakaan hanya bisa digabung dengan kearsipan.
"Bapak bupati tunduk terhadap regulasi, sehingga kami melakukan kajian untuk pembentukan dinas ini," jelas Suparman ditemui Jumat (14/8/2026).



