Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Ranperda Perlindungan Seni dan Budaya

BALIEXPRESS.ID - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung, Kamis (20/8) menggelar penyerapan aspirasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang pelestarian seni dan budaya.
Peraturan ini pun disusun sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap pengembangan seni dan budaya.
Rapat serap aspirasi dipimpin Ketua Pansus, I Nyoman Graha Wicaksana didampingi para anggota pansus seperti Made Retha, Made Suwardana dan Nyoman Sudana.
Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Lantik 163 Pejabat Pemkab Badung
Ketua Pansus, I Nyoman Graha Wicaksana mengatakan, penyusunan Ranperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pemanfaatan, pembinaan dan pengembangan seni dan budaya yang ada di Kabupaten Badung.
“Jadi pada serap aspirasi ini kita mendatangkan banyak dari perwakilan dari sanggar, seniman, perwakilan dari pelaku pariwisata, desa wisata dan lain sebagainya. Berbagai persoalan yang mereka hadapi akan menjadi pembahasan dalam penyusunan raperda ini,” ujar Graha Wicaksana, usai rapat.
Pihaknya menyebutkan, salah satu persoalan yang terungkap pada penyerapan aspirasi tersebut yakni tarif pementasan seni di hotel yang dinilai masih dibayar di bawah standar.
Selain itu, para seniman juga mengeluhkan keterbatasan dukungan biaya ketika mendapat undangan tampil di luar daerah.
Graha Wicaksana pun menilai, pemerintah daerah harus hadir untuk memberikan perlindungan dan pembinaan kepada para pelaku seni.
Untuk itu, Ranperda yang ditarget rampung dalam dua bulan ini juga mengatur pembentukan Majelis Kebudayaan sebagai wadah yang berperan dalam pengembangan, pembinaan, perlindungan, dan pelestarian seni budaya di Badung.
“Majelis Kebudayaan nantinya akan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga keberlanjutan seni dan budaya, sekaligus menjadi ruang untuk menampung dan menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi para pelaku seni,” jelasnya.



