Ketua DPRD Buleleng Tegaskan Kehati-hatian dalam Penetapan Target PAD KUA-PPAS TA 2027

BALIEXPRESS.ID – Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, SM, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Penetapan target PAD dinilai harus realistis dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi serta potensi daerah.
Hal tersebut disampaikan Ketut Ngurah Arya usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda Penandatanganan Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Kamis (27/8).
Menurutnya, PAD menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan sebelum membahas arah pembangunan dan kebijakan pemerintah daerah dalam penyusunan APBD 2027. Ia mengatakan pembahasan sebelumnya berlangsung cukup panjang karena DPRD bersikap hati-hati dalam melihat peluang peningkatan PAD.
Baca Juga: Merdeka Tanpa Narkoba, Pagelaran Seni dan Pengukuhan Duta Bersinar Kecamatan Kuta Utara
“Kuncinya kan PAD dulu ya. PAD kita sudah turun, dan nanti lebih lanjut kita bahas di APBD masalah ke mana arah pembangunan dan kebijakan Pak Bupati. Kemarin berproses agak panjang karena di satu sisi teman-teman ada sikap kehati-hatian, karena menginginkan ada proses penambahan PAD kita hampir Rp45 miliar,” ujarnya.
Ketut Ngurah Arya menekankan, penggalian sumber pendapatan daerah harus tetap mengacu pada indikator makro, terutama pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Menurutnya, berbagai potensi yang ada di Buleleng perlu dioptimalkan, meskipun dalam praktiknya terdapat sejumlah kendala regulasi, seperti Surat Edaran Gubernur maupun kewenangan perizinan di tingkat provinsi.
“Kita minta kepada lintas OPD agar memfasilitasi orang-orang yang membutuhkan perizinan agar kekayaan Buleleng bisa digali untuk meningkatkan ruang fiskal kita,” jelasnya.
Terkait target PAD yang disepakati, ia menegaskan pemerintah tidak perlu menetapkan angka yang terlalu muluk. Target harus berpijak pada kondisi lapangan dan plafon yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
“Kita tidak berbicara mentok, tetapi setidaknya kita bisa merujuk pada plafon RPJMD. Kita tidak muluk-muluk, pemerintah menargetkan itu sesuai perkembangan situasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Ia juga menyinggung sejumlah komponen penerimaan yang bersifat situasional, salah satunya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hotel dan restoran, yang tidak selalu memberikan tambahan fiskal secara signifikan.
Sementara itu, Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun KUA-PPAS 2027. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi pedoman penting sebelum pemerintah menyusun Rancangan APBD (RAPBD) 2027.



