Viral Perbekel Tabanan Dapat Gaji Rp3,5 Juta, Ternyata Segini Penghasilan Sebenarnya

BALIEXPRESS.ID- Informasi mengenai penghasilan perbekel di Kabupaten Tabanan yang beredar di media sosial menjadi perhatian publik.
Dalam unggahan tersebut disebutkan, penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan perbekel di Kabupaten Tabanan hanya sebesar Rp3,5 juta per bulan dan disebut sebagai yang terendah se-Bali.
Terkait hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan memberikan klarifikasi.
Baca Juga: Dewan Bangli Singgung Promosi Wisata, Dirga Yusa: Oraine Nudukin Pipis Dogen, Tingkatkan, Tingkatkan
Angka Rp 3,5 juta tersebut disebutkannya belum menggambarkan keseluruhan penerimaan perbekel karena masih terdapat sejumlah tunjangan dan penerimaan lainnya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Tabanan I Gede Ketut Suyana Putra, menjelaskan bahwa besaran penghasilan perbekel telah diatur melalui Peraturan Bupati Tabanan Nomor 106 Tahun 2023 tentang penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah bagi perbekel dan perangkat desa di Kabupaten Tabanan.
“Kalau mengacu pada Peraturan Bupati Tabanan Nomor 106 Tahun 2023, Siltap Perbekel memang sebesar Rp2,5 juta per orang per bulan, tetapi penghasilan perbekel tidak hanya Siltap,” jelas Suyana Putra Selasa (1/9/2026).
Baca Juga: BRI Tumbuh Bersama UMKM, Kredit Rp1.235 Triliun Mengalir untuk Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan
Hal ini disebutkannya mengacu pada Pasal 5 regulasi tersebut, Siltap perbekel ditetapkan sebesar Rp2,5 juta per orang per bulan.
Kemudian, Pasal 6 mengatur bahwa selain menerima penghasilan tetap, Perbekel juga diberikan tunjangan dan penerimaan lain yang sah yang bersumber dari APBDesa.
“Salah satu komponen tersebut adalah Tunjangan Jabatan sebesar Rp1.000.000 per orang per bulan. Jadi, kalau Siltap Rp2,5 juta ditambah Tunjangan Jabatan Rp1 juta, sudah menjadi Rp3,5 juta per bulan. Ini baru dua komponen penerimaan,” lanjutnya.
Selain itu, menurut Suyana Putra, Perbekel juga memperoleh tambahan dari sejumlah sumber sesuai ketentuan yang berlaku, seperti tunjangan beban kerja melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa sebesar Rp2,5 juta per orang per bulan.
Pemprov Bali juga memberikan tambahan penghasilan berupa Bantuan Keuangan Khusus dana stimulan yang dialokasikan dari APBD Provinsi Bali Rp1,5 juta per orang per bulan yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.



