Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Perbekel Tabanan Dapat Gaji Rp3,5 Juta, Ternyata Segini Penghasilan Sebenarnya

I
Penulis: IGA Kusuma Yoni❯
Kepala Dinas PMD Kabupaten Tabanan I Gede Ketut Suyana Putra. (Ist)
Kepala Dinas PMD Kabupaten Tabanan I Gede Ketut Suyana Putra. (Ist)

Advertisement

BALIEXPRESS.ID- Informasi mengenai penghasilan perbekel di Kabupaten Tabanan yang beredar di media sosial menjadi perhatian publik.

Dalam unggahan tersebut disebutkan, penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan perbekel di Kabupaten Tabanan hanya sebesar Rp3,5 juta per bulan dan disebut sebagai yang terendah se-Bali.

Terkait hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan memberikan klarifikasi.

Angka Rp 3,5 juta tersebut disebutkannya belum menggambarkan keseluruhan penerimaan perbekel karena masih terdapat sejumlah tunjangan dan penerimaan lainnya.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Tabanan I Gede Ketut Suyana Putra, menjelaskan bahwa besaran penghasilan perbekel telah diatur melalui Peraturan Bupati Tabanan Nomor 106 Tahun 2023 tentang penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah bagi perbekel dan perangkat desa di Kabupaten Tabanan.

Advertisement

“Kalau mengacu pada Peraturan Bupati Tabanan Nomor 106 Tahun 2023, Siltap Perbekel memang sebesar Rp2,5 juta per orang per bulan, tetapi penghasilan perbekel tidak hanya Siltap,” jelas Suyana Putra Selasa (1/9/2026).

Hal ini disebutkannya mengacu pada Pasal 5 regulasi tersebut, Siltap perbekel ditetapkan sebesar Rp2,5 juta per orang per bulan.

Kemudian, Pasal 6 mengatur bahwa selain menerima penghasilan tetap, Perbekel juga diberikan tunjangan dan penerimaan lain yang sah yang bersumber dari APBDesa.

“Salah satu komponen tersebut adalah Tunjangan Jabatan sebesar Rp1.000.000 per orang per bulan. Jadi, kalau Siltap Rp2,5 juta ditambah Tunjangan Jabatan Rp1 juta, sudah menjadi Rp3,5 juta per bulan. Ini baru dua komponen penerimaan,” lanjutnya.

Selain itu, menurut Suyana Putra, Perbekel juga memperoleh tambahan dari sejumlah sumber sesuai ketentuan yang berlaku, seperti tunjangan beban kerja melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa sebesar Rp2,5 juta per orang per bulan.

Pemprov Bali juga memberikan tambahan penghasilan berupa Bantuan Keuangan Khusus dana stimulan yang dialokasikan dari APBD Provinsi Bali Rp1,5 juta per orang per bulan yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Advertisement
Editor : I Made Mertawan

Artikel Terkait

Eksplorasi Tabanan, Ciputra Beach Resort Jadi Titik Kumpul Volkswagen Lost in Paradise #6

Eksplorasi Tabanan, Ciputra Beach Resort Jadi Titik Kumpul Volkswagen Lost in Paradise #6

Ciputra Beach Resort menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian Volkswagen Lost in Paradise (VLIP) melibatkan sebanyak 150 peserta dari berbagai daerah, mulai dari Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, jakarta.

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 1.864 Pegawai di Tabanan, Hipertensi Jadi Temuan Terbanyak

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 1.864 Pegawai di Tabanan, Hipertensi Jadi Temuan Terbanyak

Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan melaksanakan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan tahun 2026.

Pimpinan OPD Tabanan Absen saat Bahas Ranperda, Ketua DPRD Kesal

Pimpinan OPD Tabanan Absen saat Bahas Ranperda, Ketua DPRD Kesal

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa menyoroti tajam ketidakhadiran para pimpinan OPD termasuk tidak hadirnya Sekda Tabanan, I Gede Susila dalam rapat Bapemperda.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer