Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Buleleng Dorong Percepatan Sertifikasi Aset, Pasar Anyar Diusulkan Direvitalisasi

D
Penulis: Dian Suryantini❯
Ketua Komisi Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ketut Susila Umbara. (Ist)
Ketua Komisi Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ketut Susila Umbara. (Ist)

Advertisement

BALIEXPRESS.ID –DPRD Kabupaten Buleleng mendorong Pemkab Buleleng mempercepat penyertifikatan Barang Milik Daerah (BMD).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh aset daerah tercatat dan dapat dikelola secara optimal.

Dorongan itu disampaikan Ketua Komisi Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ketut Susila Umbara, usai memimpin rapat pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, Senin (7/9/2026).

Menurut Susila Umbara, pembahasan Ranperda tersebut pada prinsipnya telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemkab Buleleng.

Perubahan dilakukan terutama untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru.

Advertisement

Meski demikian, pembahasan tidak hanya berkutat pada aspek regulasi. DPRD turut menyoroti kondisi pengelolaan aset daerah, terutama terkait legalitas dan pemanfaatannya.

“Dari data yang ada, masih ada sekitar 200-an aset daerah yang belum bersertifikat. Sekitar 50 sudah diajukan ke BPN dan masih dalam proses. Kami dorong setiap tahun ada target yang jelas, sehingga pensertifikatan ini bisa tuntas, termasuk aset jalan dan sekolah,” ujar Susila.

Selain sertifikasi, DPRD juga mendorong seluruh OPD segera mengintegrasikan data aset ke dalam sistem digitalisasi pengelolaan aset.

Integrasi tersebut dinilai penting agar data BMD lebih tertib, transparan, mudah dipantau dan tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaannya.

Persoalan lain yang mendapat perhatian adalah status lahan sejumlah sekolah yang berdiri di atas tanah desa adat maupun tanah yang masih diklaim ahli waris. Susila mengatakan, skema hak pakai dapat menjadi solusi untuk menjaga keberlangsungan fungsi pendidikan sekaligus tetap menghormati hak pemilik tanah.

Advertisement

Artikel Terkait

Jalan Diponegoro Ditata, Pemkab Buleleng Bidik Kebangkitan Kota Tua Singaraja

Jalan Diponegoro Ditata, Pemkab Buleleng Bidik Kebangkitan Kota Tua Singaraja

Upaya Pemkab Buleleng mengembalikan karakter Singaraja sebagai kota tua mulai menyentuh kawasan Pasar Anyar dan Jalan Diponegoro.

Kisah Perjalanan Putu Arya Suarnata: Pernah Angkut Kotak Suara, Kini Jadi Komisioner KPU Buleleng

Kisah Perjalanan Putu Arya Suarnata: Pernah Angkut Kotak Suara, Kini Jadi Komisioner KPU Buleleng

Perjalanan Putu Arya Suarnata menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng periode 2023–2028 merupakan kisah panjang tentang proses, kesempatan, kerja keras, dan pengabdian.

10 Atlet FAJI Buleleng Berebut Tempat di Tim Inti Bali Menuju PON 2028

10 Atlet FAJI Buleleng Berebut Tempat di Tim Inti Bali Menuju PON 2028

Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Arung Jeram 2026 menjadi momentum penting bagi Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Buleleng.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer