DPRD Buleleng Dorong Percepatan Sertifikasi Aset, Pasar Anyar Diusulkan Direvitalisasi

BALIEXPRESS.ID –DPRD Kabupaten Buleleng mendorong Pemkab Buleleng mempercepat penyertifikatan Barang Milik Daerah (BMD).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh aset daerah tercatat dan dapat dikelola secara optimal.
Dorongan itu disampaikan Ketua Komisi Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ketut Susila Umbara, usai memimpin rapat pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, Senin (7/9/2026).
Baca Juga: Kafe dan Cottage Hangus Terbakar di Nusa Penida Dini Hari, Kerugian Rp3 Miliar
Menurut Susila Umbara, pembahasan Ranperda tersebut pada prinsipnya telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemkab Buleleng.
Perubahan dilakukan terutama untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru.
Meski demikian, pembahasan tidak hanya berkutat pada aspek regulasi. DPRD turut menyoroti kondisi pengelolaan aset daerah, terutama terkait legalitas dan pemanfaatannya.
“Dari data yang ada, masih ada sekitar 200-an aset daerah yang belum bersertifikat. Sekitar 50 sudah diajukan ke BPN dan masih dalam proses. Kami dorong setiap tahun ada target yang jelas, sehingga pensertifikatan ini bisa tuntas, termasuk aset jalan dan sekolah,” ujar Susila.
Selain sertifikasi, DPRD juga mendorong seluruh OPD segera mengintegrasikan data aset ke dalam sistem digitalisasi pengelolaan aset.
Integrasi tersebut dinilai penting agar data BMD lebih tertib, transparan, mudah dipantau dan tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaannya.
Persoalan lain yang mendapat perhatian adalah status lahan sejumlah sekolah yang berdiri di atas tanah desa adat maupun tanah yang masih diklaim ahli waris. Susila mengatakan, skema hak pakai dapat menjadi solusi untuk menjaga keberlangsungan fungsi pendidikan sekaligus tetap menghormati hak pemilik tanah.



