Curi Sertifikat Tanah, BPKB dan Cincin Emas, Pria di Bangli Bebas Lewat RJ

BALIEXPRESS.ID – Kasus dugaan pencurian sertifikat tanah, BPKB sepeda motor, dan cincin emas di Banjar Sidawa, Desa Tamanbali, Bangli, berakhir melalui restorative justice (RJ), Jumat (18/9/2026).
Terduga pelaku berinisial IGAS, 26, tidak dilanjutkan ke proses hukum setelah korban menyetujui penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
Penyelesaian perkara tersebut turut dihadiri aparat pemerintah di tingkat bawah, termasuk Bhabinkamtibmas di wilayah korban dan terduga pelaku.
Baca Juga: Modal Hasil Positif Dua Laga, Bali United Pede Incar Tiga Poin di Kandang Borneo FC
Kanit I Satreskrim Polres Bangli Ipda Kautsar Marchel Toar Sugiyarno mengatakan, RJ diajukan oleh keluarga terduga pelaku dan mendapat persetujuan dari korban.
IGAS menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan kerugian yang dialami korban.
“Tersangka siap mengembalikan kerugian sekitar Rp64 juta. Tersangka menyatakan bisa mengembalikan semua,” ujar Kautsar.
Ia menjelaskan, barang yang diambil IGAS tidak hanya cincin emas yang kemudian dijual.
Sertifikat tanah dan tiga BPKB sepeda motor juga digadaikan untuk memperoleh pinjaman di koperasi dan LPD.
Baca Juga: Jung Wooseok Live Stage Sukses Besar
Menurut Kautsar, penyelesaian melalui RJ dapat dilakukan karena perkara tersebut memenuhi persyaratan.
Terduga pelaku bukan residivis, perkara tidak menimbulkan keresahan di lingkungan korban maupun terduga pelaku, serta pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.



